Susi Air: Permohonan Perpanjangan Ditolak Bupati Malinau Tanpa Sebab

4 Februari 2022 21:05 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pesawat Susi Air diusir dari Bandara Malinau Kalimantan Utara, Rabu (2/2/2022). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pihak Susi Air mengungkapkan kronologi di balik pengusiran pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing di Malinau, Kalimantan Timur.
ADVERTISEMENT
Sebanyak 3 pesawat Susi Air yang tengah terparkir di hanggar ditarik keluar oleh sejumlah anggota Satpol PP pada Rabu (2/2) lalu karena disebut masa sewa sudah habis.
Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz, mengatakan bahwa kliennya yakni Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti telah membuat surat permohonan perpanjangan sewa satu setengah bulan sebelum habis masa sewa, tepatnya pada 15 November 2021.
"Dalam hal ini ditujukan kepada pemerintah daerah itu sendiri dan kemudian ditembuskan kepada Dirjen Perhubungan Kabupaten Malinau dan ke Bupati Kabupaten Malinau yang intinya kami ajukan sampai dengan tahun Desember 2022," terangnya pada konferensi pers, Jumat (4/2).
Namun, imbuh Donal, permohonan tersebut ditolak oleh Bupati Malinau Wempi W Mawa. Pihak Susi Air tidak diberi tahu alasan penolakan perpanjangan tersebut, hingga akhirnya diminta untuk memindahkan tiga pesawat dari hanggar milik Pemda Malinau.
ADVERTISEMENT
"Bupati menolak, alasannya untuk tidak memperpanjang penyewaan gedung hanggar yang terdapat di Bandara Robert Atty Bessing tidak dijelaskan, apa sebabnya tidak disewa dan seterusnya," tegasnya.
Pegiat ICW Donal Fariz di diskusi publik 'Nasib Pemberantasan Korupsi pasca Revisi UU KPK' di kampus UI Salemba. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Surat pengosongan pertama dilayangkan Pemda Malinau kepada Susi Air pada 3 Januari 2022 untuk keluar selambat-lambatnya 6 Januari 2022. Artinya, Susi Air diberi waktu 3 hari oleh Pemda Malinau mengosongkan hanggar tersebut.
"Jadi kami diminta hanya berkemas 3 hari oleh pemerintah daerah. Diulang lagi surat yang kedua, dia minta kami keluar pada tanggal 14 Januari 2022, dan yang terakhir mereka kemudian meminta kami keluar pada tanggal 13 Januari 2022," ungkap Donal.
Permintaan pemindahan itu tidak langsung dilakukan Susi Air, sebab pihaknya masih mempertanyakan alasan penolakan perpanjangan sewa yang diajukan oleh Susi Air.
ADVERTISEMENT
Pihak Susi Air juga sempat mengirimkan surat permohonan klarifikasi dan menyampaikan keberatannya kepada Pemda Malinau. Namun Pemda disebut masih tidak merespons.
"Kami juga minta waktu dalam surat tertanggal 17 Januari 2022, kami minta waktu selama 3 bulan dan terhitung 1 Februari untuk kemudian memindahkan barang-barang, yang kita lihat sendiri kemarin petugasnya juga enggak bisa memindahkan karena saking besar dan susahnya memindahkan itu." lanjut Donal.
Menurut Donal, transparansi terkait penolakan perpanjangan sewa yang diajukan oleh Susi Air wajib dilakukan oleh Pemda Malinau. Sebab pihak terkait merupakan pemerintah yang secara hukum wajib menjelaskan pertimbangannya.
Pesawat Susi Air tiba di Bandara Letung Anambas. Foto: Wiji Nurhayat/kumparan
"Dalam posisi ini government tidak bisa bilang 'ya sudah kami akhiri tidak ada lagi masalah, anda tidak perlu protes dan seterusnya.' Kalau itu logika bisnis itu dapat diterima, tapi kan ini adalah logika government atau pemerintahan yang semestinya secara hukum juga menjelaskan apa pertimbangannya tidak diberikan, dan apa pertimbangannya diberikan," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam konferensi pers terpisah, Sekretaris Kabupaten Malinau Ernes Silvanus tidak menampik soal pihak Susi Air mengajukan perpanjangan sewa per 15 November 2021.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau, Ernes Silvanus, saat konferensi pers terkait kegiatan pengosongan hanggar pesawat milik Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau, Jumat (4/2/2022). Foto: Dinas Kominfo Kabupaten Malinau
Namun Ernes tidak menyebutkan alasan penolakan tersebut dengan rinci.
"Pemda bisa memberikan pihak mana pun juga yang dianggap memenuhi ketentuan dan kriteria hanggar pesawat," kata dia.