Susi Blak-blakan soal Garam: Bisa Jadi Ada Kartel

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Garam dapur (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Garam dapur (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)

Indonesia saat ini tengah menghadapi defisit garam konsumsi. Salah satu penyebabnya karena anomali cuaca yang bikin produksi garam petani tidak maksimal.

Hasilnya bisa ditebak, harga garam konsumsi di tingkat eceran merangkak naik. Misalnya di Pasar Ragunan, Jakarta Selatan, harga garam konsumsi kemasan 200 gram dibanderol Rp 3.500 atau lebih tinggi dari harga normalnya yang hanya Rp 2.000. Pemerintah pun bersikap.

Lewat rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan memberikan izin bagi PT Garam (Persero) untuk mengimpor 75.000 ton garam konsumsi dari Australia. Gelombang pertama kedatangan garam impor diharapkan sudah masuk ke Indonesia di awal Agustus 2017 ini. Diharapkan dengan kebijakan ini harga garam konsumsi bisa segera turun.

Namun rupanya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti punya pandangan sendiri soal polemik masalah garam di Indonesia yang tak kunjung selesai. Indonesia yang dikenal memiliki garis pantai kedua terpanjang di dunia ternyata importir garam. Lihat saja angka impor garam industri yang mencapai angka lebih dari 2 juta ton.

Garam dapur (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Garam dapur (Foto: Kelik Wahyu/kumparan)

Lantas Susi melihat ada kejanggalan. Salah satunya adalah rembesan garam industri ke tingkat ecer yang seharusnya didominasi garam konsumsi produksi petani. Hal ini jelas-jelas merugikan petani garam.

Susi menyatakan ada permainan garam yang dilakukan oleh sekumpulan pelaku usaha. Dia menamakan kartel. Susi juga mengkritik buruknya tata niaga garam di Indonesia. Lantas seperti apa pendapat Susi soal polemik pergaraman nasional, berikut petikan wawancara Susi seperti dikutip, Selasa (1/8).

Sejauh mana KKP mengurus garam?

Kesejahteraan petambak garam merupakan tanggung jawab KKP. Setiap tahun KKP mengeluarkan anggaran untuk geomembran misalnya, agar garam lebih putih dan bersih. Kami ingin menjaga produksi dan harga untuk petambak garam lebih bagus.

Apakah KKP juga mengatur impor garam?

Impor garam sudah dari dulu, dan saya lihat untuk menjaga harga garam petambak agar tidak jatuh pada saat panen, KKP harus dilibatkan untuk memberikan rekomendasi kapan boleh impor. Dari awal saya menjadi MKP (Menteri Kelautan dan Perikanan), saya sudah bicara bahwa impor garam harus diatur, tapi saya tidak punya kewenangan. Dengan adanya Undang-undang No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam, maka KKP punya kewenangan untuk mengawasi impor garam. Berdasarkan UU ini, KKP memberikan rekomendasi volume, jenis, dan kapan impor garam boleh dilakukan.

Ilustrasi penyegelan produk PT Garam. (Foto: Zabur Karuru/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penyegelan produk PT Garam. (Foto: Zabur Karuru/Antara)

Apakah KKP menduga ada kartel garam yang bermain di sini?

Bisa jadi. Dulu terjadi kebocoran garam impor yang dilakukan oleh industri importir garam, mereka impor lebih dari kapasitas produksi mereka. Akhirnya mereka menjadi trader, separuh lebih bocor ke pasar konsumsi. Sekarang dengan pengaturan ini mereka tidak suka. Dari dulu impor garam industri rata-rata per tahun 2 juta ton namun bocor ke pasar garam konsumsi. Garam ini masuk pada saat petambak panen dan harga petambak jadi jatuh.

Bagaimana KKP melihat peran PT Garam di sini?

Kami ingin agar garam konsumsi yang boleh impor hanya PT Garam. Importir industri tidak suka karena sekarang yang boleh impor garam konsumsi hanya PT Garam. Pemerintah tugaskan PT Garam untuk membeli, menyerap, produksi, dan menyangga harga garam petambak. Saya akan minta PT Garam bisa sangga harga petani di atas biaya produksi. Insyaallah dengan kita atur impornya mudah-mudahan untuk kali ini bisa baik.

Bagaimana dengan kasus yang menimpa PT Garam saat ini?

Sepertinya dengan ikutnya KKP mengatur dan mengawasi, banyak yang terganggu. Pada saat impor pertama PT Garam, kena masalah hukum karena yang diimpor kode HS-nya garam industri. Yang mengatur impor adalah Kementerian Perdagangan. Jadi stop. Garam industri itu tidak ada bea masuk sama sekali. Garam konsumsi kena bea masuk 10 persen. Harusnya sama-sama garam ya kalau nol, nol semua. Awalnya kita umumkan rekomendasi 75.000 ton impor garam, karena petambak kita akan panen awal September. Ehhh malah sudah ada yang omong akan impor 2.1 juta ton.

Susi Pudjiastuti (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)
zoom-in-whitePerbesar
Susi Pudjiastuti (Foto: Hafidz Mubarak/Antara)

Harapan KKP terkait tata niaga garam ke depan?

Kalau ada perusahaan industri diberi izin untuk kepentingan industrinya tapi dijual ke konsumen, laporkan! Kita monitor dan awasi bersama. Mudah-mudahan untuk tahun panen ini harga hasil panen petani tidak jatuh. Kita perlu dukung pengawasan importir. Saya percaya kalau dari dulu produksi petambak garam harganya tersangga, kemudian impor hanya untuk industri yang memang betul-betul harus memakai garam tertentu, tata niaga/perdagangannya diawasi, petambak didukung dan impornya diatur untuk memberikan ruang industri garam domestik tumbuh, pasti akan baik.