Susi Pimpin Pelepasliaran 30 Ekor Penyu ke Perairan Natuna

5 Mei 2019 21:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Kelautan dan Perikanan,  Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan penyu di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Dok. Kementrian Kelautan dan Perikanan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan penyu di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Dok. Kementrian Kelautan dan Perikanan
ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memimpin pelepasliaran 30 ekor penyu di perairan Natuna, Kepulauan Riau, Minggu (5/5). Penyu-penyu dengan spesies dilindungi itu berhasil diselamatkan dari perdagangan ilegal yang diungkap Polair Baharkam Polri pada 19 April lalu.
ADVERTISEMENT
Saat itu, 148 ekor penyu berhasil diamankan. Sebanyak 118 ekor di antaranya ditempatkan di area penangkaran Pulau Mencaras Batam. Sementara 30 penyu lainnya yang mati dimusnahkan pada 21 April lalu di tempat pembakaran daging Karantina Pertanian Batam.
"Sebanyak 25 ekor Penyu Hijau dan lima ekor Penyu Sisik yang dilepasliarkan merupakan sebagian dari barang bukti kasus pemanfaatan ilegal spesies penyu dilindungi di Batam yang berhasil diungkap oleh Polair Polda Kepri," ungkap Plt. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman, dalam keterangan tertulisnya.
Susi mengomando pelepasliaran penyu bersama Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Agus Suherman, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Ranai David Joni, Danlanud Ranai Kolonel (Pnb) Prasetiya Halim, Kepala Dinas Perikanan Natuna Zakimin, serta Kepala Pangkalan PSDKP Batam Slamet.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan penyu di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Dok. Kementrian Kelautan dan Perikanan
Pada kesempatan tersebut, Susi menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada jajaran Polair yang berhasil mengungkap kasus ini. Susi mengajak semua pihak untuk peduli terhadap kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam laut Indonesia.
ADVERTISEMENT
“Saya mengajak kepada aparat penegak hukum terkait untuk terus bekerja keras melindungi dan menyelamatkan sumber daya alam laut kita dari oknum-oknum masyarakat yang tidak bertanggung jawab, lebih khusus perdagangan ilegal spesies dilindungi," tutur Susi.
Berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun ketentuan internasional, penyu merupakan salah satu spesies yang dilindungi karena keberadaannya yang terancam punah.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat melepasliarkan penyu di Perairan Natuna, Kepulauan Riau. Foto: Dok. Kementrian Kelautan dan Perikanan
Pada 2015, KKP menerbitkan surat edaran kepada Pemerintah Daerah untuk meningkatkan sosialisasi peraturan perundang-undangan dan pembinaan agar kesadaran masyarakat bisa meningkat. Pemda juga diminta untuk melindungi penyu, telur penyu, dan segala produk turunannya.
KKP juga menginstruksikan pemda setempat untuk melindungi habitat peneluran penyu serta memonitoring pelaksanaan program perlindungan penyu.
Di Indonesia, terdapat enam jenis penyu dilindungi, yaitu Penyu Hijau (Chelonia mydas), Penyu Sisik (Eretmochelys imbricata), Penyu Tempayan (Caretta caretta), Penyu Belimbing (Dermochelys coriacea), Penyu Ridel/Abu-abu (Lepidochelys olivacea); dan Penyu Pipih (Natator depressa).
ADVERTISEMENT