Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Susi Tutup Rapat Investasi Asing Angkat Harta Karun Bawah Laut
20 Januari 2017 19:00 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
ADVERTISEMENT
Pengangkatan harta karun bawah laut atau Barang Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) kini tak lagi dibuka untuk perusahaan swasta dan asing. Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Perpres No.44 Tahun 2016 Tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan alias Daftar Negatif Investasi (DNI). Perpres ini ditandatangani 12 Mei 2016.
ADVERTISEMENT
Perpres ini juga merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya yang mengatur bahwa harta karun bawah laut ini termasuk sebagai benda cagar budaya, yang wajib jadi tanggung jawab pemerintah termasuk saat mengangkatnya.
Sebelumnya pada Perpres yang lama Nomor 39 Tahun 2014, kegiatan pengangkatan harta karun bawah laut adalah bidang usaha yang masih terbuka untuk swasta dan asing dengan syarat khusus. Tetapi kondisinya berbeda sekarang.
"Kita ingin KKP sendiri yang kelola BMKT," tegas Kasubdit Air Laut, Non Energi, dan BMKT DJPRL KKP, Zaki Mahasin kepada kumparan, Jumat (20/1).
Ada sejumlah rencana yang akan dilakukan KKP khususnya Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk kelola BMKT. Yang pertama adalah pengangkatan. Susi berniat mengangkat satu kapal asal China yang tenggelam di Laut Natuna.
ADVERTISEMENT
"Kita punya uang dan kita akan hitung untuk titik prioritas. Sekarang ini rencananya akan ada pengangkatan di Natuna itu kapal China, ini masih dipelajari," sebutnya.
Cara kedua adalah dengan membangun kawasan konservasi maritim untuk keperluan arkeologi. Jadi BMKT yang ada di dasar laut tidak akan diangkat tapi dibiarkan begitu saja di dasar laut. Bila ada masyarakat atau ahli sejarah yang ingin melihat langsung BMKT, bisa langsung menyelam ke dasar laut. Tentu saja dengan pengawasan yang cukup ketat.
"Kalau wisata itu lebih menarik. Akan ada di kawasan Mandeh dan Natuna di sana banyak akan dijadikan kawasan konservasi maritim untuk keperluan arkeologi," katanya.
Namun KKP juga masih menimbang kerjasama dengan pihak swasta terutama menyangkut proses pengangkatan. Jadi pada proses pengangkatan, KKP akan bekerjasama dengan swasta yang memiliki infrastruktur canggih. Namu hak kelola BMKT tetap dipegang negara.
ADVERTISEMENT
"Ini masih dipelajari jadi nanti swasta bisa masuk tetapi pengelolaan tetap menjadi milik negara," sebutnya.