Susun Prolegnas Bareng Menkumham, Baleg DPR Terima 451 RUU 2020-2024

kumparanNEWSverified-green

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Baleg DPR RI gelar rapat kerja dengan Menkumhan Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Baleg DPR RI gelar rapat kerja dengan Menkumhan Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

Badan Legislatif (Baleg) DPR menggelar rapat koordinasi dengan pemerintah yang diwakili Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, dan Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI, membahas program legislasi nasional (prolegnas) RUU tahun 2020-2024, serta penyusunan prolegnas prioritas tahun 2020.

Dalam paparannya, Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas, menyebut pihaknya telah menerima usulan 451 Rancangan UU yang berasal dari fraksi, komisi, anggota DPR, lembaga, dan organisasi sosial kemasyarakatan.

"Dalam penyusunan prolegnas tahun 2020-2024, Badan Legislasi telah menerima usulan sebanyak 451 rancangan undang-undang," ucap Supratman di ruang rapat Baleg Gedung DPR, Jakarta, Rabu (4/12).

Baleg DPR RI gelar rapat kerja dengan Menkumhan Yasonna Laoly. Foto: Efira Tamara Thenu/kumparan

"Evaluasi prolegnas sebelumnya, yaitu 2015-2019, di mana target yang ditetapkan sebanyak 189 RUU. Namun yang dapat diselesaikan pembahasannya sebanyak 90 RUU," imbuhnya.

Dengan hasil itu, membuat kinerja legislasi DPR dinilai sangat rendah. Bukan karena faktor DPR, tapi juga proses pembahasan bersama pemerintah juga DPD.

Supratman mengurai, ada 11 komisi di DPR yang masing-masing dipukul rata punya PR 2 RUU. Maka dalam 5 tahun total ada 110 RUU yang harus diselesaikan di komisi saja.

Kemudian ditambah Baleg dalam 5 tahun ada 10 RUU dan Panitia Khusus (Pansus) 15 RUU dalam 5 tahun, dan usulan dari selain itu 15 RUU. Maka total ada 150 RUU dalam 5 tahun yang harus diselesaikan DPR dan pemerintah.

"Target 150 Rancangan UU dalam 5 tahun tentu masih membuka ruang untuk dilakukan perubahan apabila dalam kurun waktu 5 tahun ada pengajuan usulan RUU yang belum masuk dalam prolegnas 2020-2024," beber politikus Gerindra itu.

Sementara untuk daftar RUU Prioritas di tahun 2020, ada 3 hal yang diperhatikan. Pertama, RUU itu merupakan carry over dari DPR periode sebelumnya, terutama yang sudah disahkan di tingkat satu.

Kedua, RUU yang sudah siap naskah akademiknya. Ketiga, RUU yang memenuhi urgensi tertentu masuk prolegnas 2020. Dalam rapat itu, Menkumham menyampaikan daftar RUU prioritas untuk 2020.

Rapat yang dimulai pukul 17.30 WIB itu dihadiri oleh 27 anggota Baleg, anggota DPD RI, dan Menkumham Yasonna Laoly. Hingga saat ini rapat masih berlangsung.