Susunan Acara Pelantikan Prabowo-Gibran Besok: Rundown hingga Sumpah Presiden

19 Oktober 2024 13:21 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka, bertemu di Padepokan Garudayaksa, Sabtu (8/6/2024). Foto: Instagram/@prabowo
zoom-in-whitePerbesar
Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto bersama Wakil Presiden terpilih GIbran Rakabuming Raka, bertemu di Padepokan Garudayaksa, Sabtu (8/6/2024). Foto: Instagram/@prabowo
ADVERTISEMENT
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden oleh MPR RI dalam sidang paripurna MPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Minggu (20/10) besok.
ADVERTISEMENT
Rangkaian pelantikan akan dimulai sejak pukul 10.00 WIB. Dijadwalkan, pada waktu tersebut, seluruh hadirin bersama Prabowo-Gibran menyanyikan lagu Indonesia Raya.
Ketua MPR Ahmad Muzani mengatakan, persiapan pelantikan presiden dan wakil presiden sangat lancar. Ia memohon doa dari masyarakat agar acara besok berjalan sesuai rencana.
"Kami merasa apa yang sudah dilakukan, persiapan selama ini oleh Sekretariat Jenderal MPR dengan Sekretariat Negara dan berbagai macam lembaga terkait cukup puas, cukup bagus," kata Muzani di Gedung DPR/MPR setelah gladi bersih pelantikan. Acara ini turut dihadiri Gibran.
"Mohon doa dan dukungan dari segenap masyarakat Indonesia agar apa yang akan berlangsung besok mulai jam 10.00 WIB bisa berjalan lancar dan baik," tutur dia.
Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid dan Bambang Wirianto tiba saat menghadiri gladi bersih pelantikan presiden-wapres di kompleks Parlemen, Jakarta pada Santu (19/10/2024). Foto: Abid Raihan/kumparan
Berikut adalah rundown acara pelantikan besok:
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menghadiri gladi bersih Sidang Paripurna dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Pertukaran tempat duduk presiden dan wakil presiden RI Periode 2024-2029 dengan presiden dan wakil presiden RI periode 2019-2024

Wakil Presiden terpilih 2024-2029 Gibran Rakabuming Raka menghadiri gladi bersih Sidang Paripurna dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Suasana gladi bersih Sidang Paripurna dengan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden di Gedung Nusantara, Kompleks MPR/DPR, Jakarta, Sabtu (19/10/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pelantikan presiden oleh MPR RI ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah menjelaskan mengenai tata cara pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil pemilu.
ADVERTISEMENT
Pasal 33 mengatakan, MPR diberikan mandat untuk melantik presiden dan wakil presiden dalam sidang paripurna.

Pasal 33

ADVERTISEMENT
MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.
Begitu pula dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam Pasal 161 disebutkan pasangan presiden dan wakil presiden terpilih dilantik oleh MPR.
Presiden dan wakil presiden akan bersumpah menurut agama dan dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang paripurna. Dalam Pasal 35 UU Nomor 13 Tahun 2019 dijelaskan mengenai isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden saat dilantik MPR.
Menhan Prabowo Subianto meninggalkan ruang sidang tahunan MPR, DPR, DPR RI 2024 untuk melaksanakan shalat Jumat, Jakarta, Jumat (16/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Berikut isi sumpah dan janji presiden dan wakil presiden:

Pasal 35

Sumpah/janji Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sebagai berikut:
ADVERTISEMENT

Sumpah Presiden (Wakil Presiden):

“Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.”

Janji Presiden (Wakil Presiden):

“Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa.
Setelah pembacaan sumpah dan janji presiden dan wakil presiden, akan dilakukan penandatanganan berita acara. Penandatangan berita acara itu dilakukan oleh presiden, wakil presiden dan pimpinan MPR.
----
Saksikan kumparan Info A1 LIVE Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 pada hari Minggu, 20 Oktober 2024 mulai pukul 09.00 - 18.30 WIB hanya di YouTube kumparan. Informasi selengkapnya dapat kamu akses di: kum.pr/pelantikan2024!
ADVERTISEMENT