Susunan Satgas Pemburu Aset BLBI: Luhut hingga Mahfud Jadi Pengarah

Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemburu Dana BLBI melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Keppres tersebut diteken pada 6 April. Pembentukan Satgas tersebut sesuai pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam akun Twitternya pada 8 April.
Saat itu, Mahfud MD menyatakan pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen pemerintah menagih aset BLBI. Sebab diperkirakan masih terdapat tunggakan BLBI sebesar Rp 108 triliun.
Adapun sesuai Keppres Nomor 6/2021, tujuan pembentukan Satgas tercantum di Pasal 3 yang berbunyi:
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Berdasarkan Keppres 6/2021, susunan organisasi Satgas terdiri dari pengarah dan pelaksana. Susunan pengarah dan pelaksana tercantum di Pasal 8.
Berikut susunan pengarah Satgas:
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Keuangan, Sri Mulyani
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly
Jaksa Agung, ST Burhanuddin
Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Sesuai Pasal 5 Keppres 6/2021, pengarah Satgas memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; dan
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Sementara itu berikut susunan tim pelaksana Satgas BLBI:
Ketua Satgas: Dirjen Kekayaan Negara Kemenkeu
Wakil Ketua Satgas: Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung
Sekretaris: Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenko Polhukam.
Anggota:
1. Dirjen AHU Kemenkumham
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekjen Kementerian Keuangan
4. Dirjen Pajak Kemenkeu
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur BIN
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Tugas tim pelaksana tercantum di Pasal 6 Keppres 6/2021 yang berbunyi:
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia;
c. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
d. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga; dan
f. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masih sesuai Keppres 6/2021, Ketua Satgas wajib melaporkan perkembangan penagihan tunggakan BLBI kepada Presiden Jokowi melalui Menkeu Sri Mulyani minimal sekali tiap 6 bulan.
Jokowi menetapkan masa tugas Satgas dimulai sejak Keppres diterbitkan hingga 31 Desember 2023.
Diketahui kasus BLBI kembali menjadi perbincangan usai KPK menghentikan penyidikan tersangka suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sebelum kasusnya dihentikan, Sjamsul dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Sjamsul dan Itjih Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diduga diperkaya senilai Rp 4,58 triliun di perkara tersebut.
Namun kasus itu dihentikan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi pada 2019. Perbuatan Syafruddin yang memberikan SKL BLBI bagi Sjamsul Nursalim dinilai bukan tindak pidana korupsi.
