Susunan Satgas Pemburu Aset BLBI: Luhut hingga Mahfud Jadi Pengarah

12 April 2021 11:57 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (14/12). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
zoom-in-whitePerbesar
Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 secara virtual, Senin (14/12). Foto: Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi membentuk Satgas Pemburu Dana BLBI melalui Keppres Nomor 6 Tahun 2021. Keppres tersebut diteken pada 6 April. Pembentukan Satgas tersebut sesuai pernyataan Menko Polhukam, Mahfud MD, dalam akun Twitternya pada 8 April.
ADVERTISEMENT
Saat itu, Mahfud MD menyatakan pembentukan Satgas merupakan bentuk komitmen pemerintah menagih aset BLBI. Sebab diperkirakan masih terdapat tunggakan BLBI sebesar Rp 108 triliun.
Adapun sesuai Keppres Nomor 6/2021, tujuan pembentukan Satgas tercantum di Pasal 3 yang berbunyi:
Pembentukan Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia bertujuan untuk melakukan penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak negara yang berasal dari dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia secara efektif dan efisien, berupa upaya hukum dan/atau upaya lainnya di dalam atau di luar negeri, baik terhadap debitur, obligor, pemilik perusahaan serta ahli warisnya maupun pihak-pihak lain yang bekerja sama dengannya, serta merekomendasikan perlakuan kebijakan terhadap penanganan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Menko Polhukam Mahfud MD dalam acara Silaturahim bersama tokoh agama dan tokoh masyarakat di Makodam V Brawijaya, Surabaya. Foto: Humas Kemenko Polhukam
Berdasarkan Keppres 6/2021, susunan organisasi Satgas terdiri dari pengarah dan pelaksana. Susunan pengarah dan pelaksana tercantum di Pasal 8.
ADVERTISEMENT
Berikut susunan pengarah Satgas:
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersiap mengikuti rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/3/2021). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Sesuai Pasal 5 Keppres 6/2021, pengarah Satgas memiliki tugas:
a. menyusun kebijakan strategis dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. mengintegrasikan dan menetapkan langkah-langkah pelaksanaan kebijakan strategis dan terobosan yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
c. memberikan arahan kepada Pelaksana dalam melaksanakan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia; dan
ADVERTISEMENT
d. melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.
Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara itu berikut susunan tim pelaksana Satgas BLBI:
Anggota:
1. Dirjen AHU Kemenkumham
2. Deputi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
3. Sekjen Kementerian Keuangan
4. Dirjen Pajak Kemenkeu
5. Deputi Bidang Investigasi Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
6. Deputi Bidang Intelijen Pengamanan Aparatur BIN
7. Deputi Pemberantasan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Tugas tim pelaksana tercantum di Pasal 6 Keppres 6/2021 yang berbunyi:
ADVERTISEMENT
a. melakukan inventarisasi dan pemetaan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
b. melaksanakan kebijakan strategis, langkah-langkah penanganan serta terobosan yang diperlukan dalam rangka penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank lndonesia;
c. dalam hal diperlukan untuk mengatasi permasalahan yang memerlukan terobosan dalam rangka penyelesaian penanganan dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, menyampaikan rekomendasi pengambilan kebijakan baru kepada Pengarah;
d. melakukan upaya hukum dan/atau upaya lainnya yang efektif dan efisien bagi penyelesaian, penanganan, dan pemulihan hak tagih negara dan aset properti Bantuan Likuiditas Bank Indonesia;
e. meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antarkementerian / lembaga; dan
f. melakukan koordinasi dan mengambil langkah-langkah penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendampingi Presiden Jokowi menyaksikan vaksinasi karyawan industri keuangan di BEI. Foto: Instagram/@smindrawati
Masih sesuai Keppres 6/2021, Ketua Satgas wajib melaporkan perkembangan penagihan tunggakan BLBI kepada Presiden Jokowi melalui Menkeu Sri Mulyani minimal sekali tiap 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Jokowi menetapkan masa tugas Satgas dimulai sejak Keppres diterbitkan hingga 31 Desember 2023.
Diketahui kasus BLBI kembali menjadi perbincangan usai KPK menghentikan penyidikan tersangka suami istri, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Sebelum kasusnya dihentikan, Sjamsul dan Itjih Nursalim merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) BLBI. Sjamsul dan Itjih Nursalim selaku pemilik Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) diduga diperkaya senilai Rp 4,58 triliun di perkara tersebut.
Namun kasus itu dihentikan setelah Mahkamah Agung (MA) memvonis lepas eks Ketua BPPN, Syafruddin Arsyad Temenggung, di tingkat kasasi pada 2019. Perbuatan Syafruddin yang memberikan SKL BLBI bagi Sjamsul Nursalim dinilai bukan tindak pidana korupsi.