Sutarman Gasak ATM, Cincin hingga Ponsel Usai Bunuh Neng Yeti

23 Oktober 2020 13:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan pada wanita berusia 34 tahun yakni Neng Yeti. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan pada wanita berusia 34 tahun yakni Neng Yeti. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan Sutarman (47), pria yang membunuh wanita hamil 7 bulan bernama Neng Yeti (34) di sebuah rumah kontrakan di Soreang, Kabupaten Bandung. Sutarman ini tak lain adalah suami siri Neng Yeti. Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan mengatakan selain membunuh, Sutarman juga menggasak cincin, kartu ATM hingga ponsel Neng Yeti. "Ada beberapa barang milik korban yang diambil oleh pelaku. Seperti cincin, ATM, dan HP-nya," kata Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10). Pembunuhan tersebut bermula ketika Neng Yeti dan Sutarman terlibat cekcok.
ADVERTISEMENT
Di sela cekcok, Sutarman melihat ada sebilah pisau, lalu ditusukkan ke arah leher Neng Yeti. Sutarman juga menekan dada istrinya hingga tewas.
"Motifnya cemburu karena si korban ingin lihat HP pelaku, tapi pelaku enggak mau dan ada pisau di situ untuk alat membunuh," kata dia di Mapolresta Bandung, Jumat (23/10).
"Pelaku punya istri di daerah Jateng, Wonosobo, korban ingin lihat HP pelaku, pelaku tidak memberikan dan kemudian ribut," lanjut Hendra.
Setelah melakukan aksinya, menurut Hendra, Sutarman kemudian berupaya menghilangkan jejak dengan cara menutup dan mengunci pintu dari dalam lalu keluar melalui jendela. Sutarman melarikan diri ke Tasikmalaya kemudian berlanjut ke Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Akibat perbuatannya, Sutarman disangkakan Pasal 338 dan atau 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan dan diancam kurungan selama 15 tahun. Dalam kasus ini, polisi sebelumnya menyebut Neng Yeti ini sudah memiliki suami lain. Namun, tidak dijelaskan nasib pernikahan mereka.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)