Sutopo soal Penggabungan BNPB-Basarnas: Perlu Amandemen UU

7 Maret 2018 17:42 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala BNPB Sutopo di BNPB Jakarta. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kepala BNPB Sutopo di BNPB Jakarta. (Foto: Johanes Hutabarat/kumparan)
ADVERTISEMENT
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengusulkan penggabungan antar Badan Nasioal Penanggulangan Bencana (BNPB) dengan Basarnas yang kini bernama Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP). JK menilai, tugas keduanya saat bencana terjadi hampir sama sehingga lebih baik digabungkan.
ADVERTISEMENT
Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho. Sutopo menilai, perlu pertimbangan mendalam bila ingin menyatukan BNPB dan Basarnas.
Sutopo menjelaskan, ide untuk menggabungkan BNPB dengan Basarnas sudah lama muncul. Selain itu, perlu ada amandemen dua undang-undang, yakni tentang Penanggulangan Bencana dan Basarnas.
"Perlu diamandemen dua UU yaitu UU 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU tentang Basarnas," kata Sutopo pada kumparan (kumparan.com), Rabu (7/3).
Suasana Hut BNPP (Foto: Soejono Eben Saragih/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Hut BNPP (Foto: Soejono Eben Saragih/kumparan)
Untuk BNPB, bergabungnya Basarnas tentu akan menguatkan unit SAR. Tapi, ada perubahan yang cukup signifikan bagi Basarnas bila bergabung dengan BNPB.
"Namun Basarnas nantinya hanya akan menjadi satu deputi di bawah Kepala BNPB yang setingkat menteri. Oleh karena itu, perlu ada kajian secara mendalam," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Sutopo menjelaskan, sebenarnya dua lembaga ini memiliki tugas yang sangat berbeda. Basarnas punya masa kerja tujuh hari sejak pencarian dan penyelamatan dimulai.
Sedangkan tugas BNPB lebih luas, yakni pra bencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Saat terjadi bencana, Basarnas hanya menjadi bagian dalam pencarian dan penyelamatan korban bencana. Di bawah koordinasi BNPB.
"Jadi tidak sama tugas antara Basarnas dan BNPB. Wapres perlu melihat sistem penanggulangan bencana yang komprehensif. Bukan hanya saat tanggap darurat saja," tutur Sutopo.
Sutopo menyebut, wacana serupa juga pernah dialami oleh LIPI dan BPPT. Tapi, sampai saat ini kedua lembaga masih berdiri sendiri.
"Tidak mudah menggabungkan 2 atau lebih institusi. Kemenpan RB yang berwenang mengkaji," ucap Sutopo.