Suu Kyi Akan Hadapi Sidang Gugatan Genosida Rohingya di Belanda

21 November 2019 8:59 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Myanmar Aung San Suu Kyi. Foto: AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Myanmar Aung San Suu Kyi. Foto: AFP
ADVERTISEMENT
Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi memutuskan akan menghadiri langsung sidang Mahkamah Internasional (ICJ) di Belanda. Suu Kyi dan pemerintahan Myanmar digugat oleh Gambia di ICJ atas tuduhan genosida terhadap Rohingya.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, pemerintah Myanmar pada Rabu (20/11) mengatakan Suu Kyi akan memimpin tim pengacara untuk hadir di sidang ICJ. Myanmar mengatakan, mereka memiliki pengacara internasional ternama untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Penasihat Negara, dalam kapasitasnya sebagai Menteri Luar Negeri, akan memimpin tim ke Den Haag, Belanda, untuk mempertahankan kepentingan nasional Myanmar di ICJ," ujar pernyataan Myanmar.
Aung San Suu Kyi Foto: Reuters/Soe Zeya Tun
Gugatan terhadap Myanmar dilayangkan Gambia atas dukungan dari negara-negara Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) pekan lalu atas tuduhan genosida Rohingya. Dalam gugatannya, Gambia menyebut Myanmar ingin memusnahkan Rohingya dengan pembunuhan massal, perkosaan, dan penghancuran masyarakatnya.
Myanmar berdalih tindakannya tersebut untuk memberantas separatis Rohingya di Rakhine. Namun menurut laporan PBB, aksi Myanmar tidak proporsional. Berbagai saksi mengatakan, ribuan warga Rohingya tewas dibantai, tidak peduli pria, wanita, atau anak-anak, mereka diperkosa, dan rumah-rumah mereka dibakar.
ADVERTISEMENT
Lebih dari 740 ribu Muslim Rohingya mengungsi ke Bangladesh atas peristiwa ini. Penyelidik internasional menyebut, Rohingya yang bertahan di Myanmar terancam jadi sasaran genosida lagi.
Suu Kyi, tokoh demokrasi Myanmar peraih Nobel Perdamaian, dituding tidak melakukan apa-apa dalam kapasitasnya sebagai pejabat negara berpengaruh. Dalam gugatannya, Gambia menuding Suu Kyi ikut andil karena berdiam diri.
"Mereka menuding Aung San Suu Kyi gagal menentang pelanggaran hak asasi manusia. Akhirnya dia memutuskan menghadapi gugatan hukum itu sendiri," kata Myo Nyunt, juru bicara partai Suu Kyi, Liga Nasional untuk Demokrasi (NLD).
Gambia dan Myanmar adalah negara penandatangan Konvensi Genosida 1948, yang melarang negara anggotanya melakukan genosida. Gambia bisa menggugat negara anggota lainnya yang dituduh melakukan genosida.
ADVERTISEMENT
Keputusan ICJ nanti tidak mengikat, namun akan menjadi pukulan telak bagi Myanmar. Tidak hanya di Belanda, gugatan terhadap Suu Kyi juga dilayangkan kelompok Rohingya dan organisasi HAM di Buenos Aires, Argentina, atas prinsip yurisdiksi internasional.