Suu Kyi: Jurnalis Reuters Ditahan karena Melanggar Hukum

13 September 2018 11:15 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi di Hanoi. (Foto: AFP/YE AUNG THU)
zoom-in-whitePerbesar
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi di Hanoi. (Foto: AFP/YE AUNG THU)
ADVERTISEMENT
Penasihat Negara Myanmar Aung San Suu Kyi akhirnya buka suara soal penahanan dua jurnalis Reuters, Wa Lone dan Kyaw Soe Oo, di negaranya.
ADVERTISEMENT
Suu Kyi mengatakan, mereka ditahan bukan karena pekerjaan sebagai jurnalis, namun disebabkan Lone dan Oo melanggar hukum.
Pernyataan yang disampaikan Suu Kyi di Hanoi merupakan komentar pertamanya terkait kasus itu. Wanita yang pernah jadi tahanan rumah di era junta militer itu mendukung keputusan pengadilan menahan kedua jurnalis reuters tersebut.
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. (Foto:  REUTERS/Ann Wang)
zoom-in-whitePerbesar
Wa Lone dan Kyaw Soe Oo. (Foto: REUTERS/Ann Wang)
"Pengadilan memutuskan bahwa mereka telah melanggar UU Rahasia Negara," sebut Suu Kyi seperti dikutip dari AFP, Kamis (13/9).
Terkait kritikan internasional yang datang terhadap keputusan Myanmar menahan jurnalis Reuters, Suu Kyi menyatakan, Pengadilan Myanmar telah menjunjung tinggi kedaulatan hukum.
"Kasus itu di sidangkan di pengadilan terbuka, saya pikir mereka tidak membaca ringkasan keputusan hakim," sambung dia.
Lone dan Oo divonis penjara tujuh tahun pada pekan lalu. Pengadilan menganggap mereka terbukti melanggar UU Rahasia Negara karena memberitakan pembantaian oleh militer di Rakhine.
ADVERTISEMENT
Kedua jurnalis itu menolak tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Mereka merasa telah dijebak saat sedang melakukan reportase investigasi mengenai pembunuhan 10 warga Muslim Rohingya di desa Inn Din September lalu.