Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sebanyak dua orang di Swedia akan disidang akibat membakar salinan kitab Al-Quran pada 2023 lalu. Aksi pembakaran itu memicu kecaman dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pada Rabu (28/8), kejaksaan Swedia menyebut Salwan Momika dan Salwan Najem telah melakukan pelanggaran hasutan terhadap kelompok etnis tertentu.
Dakwaan terhadap dua orang itu termasuk membakar Al-Quran sembari menghina Muslim secara verbal. Aksi Momika yang memicu kemarahan umat Islam dilakukan di luar masjid Stockholm.
"Kedua pria tersebut dituntut karena dalam empat kesempatan telah membuat pernyataan dan memperlakukan Al-Quran dengan cara yang dimaksudkan untuk mengekspresikan penghinaan terhadap umat Islam karena keyakinan mereka,” kata Jaksa Senior Anna Hankkio dalam sebuah pernyataan, seperti dikutip dari Al-Jazeera.
“Menurut pendapat saya, pernyataan dan tindakan kedua pria tersebut termasuk dalam ketentuan tentang agitasi terhadap kelompok etnis atau nasional, dan penting agar masalah ini diadili di pengadilan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Hankkio menambahkan, bukti yang akan dihadirkan pada persidangan mayoritas rekaman video.
Momika merupakan pengungsi dari Irak beragama Kristen, tapi pada lain kesempatan mengaku atheis. Dalam suatu kesempatan Momika mengatakan, aksi pembakaran Al-Quran adalah bentuk protes terhadap institusi agama Islam.
Sebelum mereka disidang, imigrasi Swedia mencoba mendeportasi keduanya dengan alasan informasi palsu pada permohonan kependudukan. Tetapi, itu urung dilakukan karena mengkhawatirkan nasib Momika sepulangnya dari Swedia ke Irak.
Bukan tanpa alasan keputusan menyidang atau membatalkan deportasi Momika diambil.
Kondisi keamanan Swedia ada pada level bahaya karena tindakan Momika. Bahkan Kedubes Swedia di Baghdad dua kali diserang massa setelah Momika beraksi.