Syafruddin Temenggung Lepas, Apa Upaya Hukum yang Bisa Dilakukan KPK?

kumparanNEWSverified-green

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi gedung KPK Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Mahkamah Agung memutus lepas mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung. Ia menjadi terdakwa pertama yang lepas dari KPK.

KPK masih mempelajari putusan kasasi terdakwa kasus BLBI itu. Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti melakukan upaya hukum atas kasus tersebut.

Namun, masih mungkinkah ada upaya hukum lanjutan atas putusan kasasi itu? Mengingat, berdasarkan putusan MK, jaksa sudah tidak bisa mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Ahli hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menyebut kasasi bukanlah hasil akhir dalam perkara ini. Menurutnya masih terdapat sejumlah langkah hukum lain, salah satunya kejar kerugian negara melalui ranah perdata.

embed from external kumparan

Meski hal itu berseberangan dengan upaya hukum KPK saat ini ini di ranah hukum pidana. Menurut Fickar, langkah itu bisa dilakukan KPK untuk maksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.

"Dalam kedudukannya sebagai penuntut umum tidak bisa PK, tetapi jika ada perbuatan dan ada kerugian KPK bisa menggugat melalui kerugian perdata baik dengan dasar perbuatan melawan hukum maupun atas dasar Wanprestasi atas perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA)," kata Abdul Fickar.

Dosen FH Universitas Tri Sakti, Abdul Fickar Hadjar. Foto: Ajo Darisman/kumparan

Opsi lain, KPK bisa kembali menjerat Syafruddin sebagai tersangka dengan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru. Namun, hal tersebut membutuhkan syarat: adanya fakta atau bukti baru.

"Bikin sprindik baru kalau ada perbuatan lain yang memenuhi unsur kejahatan korupsi, ya kalau ditemukan bukti atau fakta lain," lanjut Fickar.

Feri Amsari, aktivis hukum dan akademisi. Foto: Garin Gustavian/kumparan

Sementara Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako), Feri Amsari, menyarankan KPK fokus menangani perkara Sjamsul dan Itjih Nursalim. Keduanya masih berstatus tersangka dalam kasus yang sama.

"Ada baiknya KPK mencoba menggunakan cara lain dengan membongkar terdakwa yang lain dulu. Nanti kalau ada novum yang kuat baru PK diajukan kembali," kata Feri.

Hingga saat ini, KPK belum mengungkap apa langkah hukum selanjutnya yang akan diambil. Putusan kasasi Syafruddin masih dipelajari.