Syahrul yang Mengambil Kesucian Gadis Kendal Apa Bisa Dipidana? Ini Kata Polisi

29 Januari 2024 16:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Niken (tengah). Dok: Polres Kendal
zoom-in-whitePerbesar
Niken (tengah). Dok: Polres Kendal
ADVERTISEMENT
Warga Kabupaten Kendal, Syahrul Maulana (24 tahun), menjadi korban order fiktif. Dalam kurun waktu September 2023 hingga Januari 2024, ada 400 orderan fiktif yang tiba di alamatnya di Desa Karangayu, Kecamatan Cepiring.
ADVERTISEMENT
Polres Kendal pun menangkap Niken Mayang Sari (22), pelaku yang ternyata adalah mantan pacar Syahrul. Niken pun dihadirkan dalam konferensi pers Polres Kendal, Senin (29/1), dan berbicara:
"Saya ingin meminta maaf kepada para korban, tindakan saya memang tidak menghilangkan nyawa tapi sudah sangat meresahkan di kampung," kata Niken.
"Motif yang asli, saya sakit hati kepada Syahrul Maulana, karena Syahrul Maulana telah mengambil kesucian saya. Bahkan ketika saya sakit, saya tetap diminta untuk melayaninya, dan ketika saya menolak, Sahrul marah," ujar Niken.

Syahrul Bisa Dipidana?

Polres Kendal merilis kasus order fiktif Syahrul-Niken. Dok: Polres Kendal
Apakah Syahrul bisa dipidana atas dugaan pemerkosaan? Kasi Humas Polres Kendal Ipda Deni Herawan PS memberikan jawaban:
"Ini saya tanyakan dulu ke Kasat ya, jadi, tidak ada pemaksaan. Mereka suka sama suka, dan mereka sudah dewasa," kata Deni kepada kumparan, Senin (29/1).
ADVERTISEMENT
Saat disinggung apakah Niken bisa melaporkan Syahrul, Deni menyebut bahwa Niken tidak bisa membuat laporan karena hubungan intim itu atas kerelaan.
"Tidak bisa ya," kata Deni.
Kini Niken mendekam di rumah tahanan sebagai tersangka Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU ITE, yang ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda Rp 12 miliar.

Yang Diorder: Mebel hingga Jasa Sedot WC

"Jenis barang yang diorder bermacam-macam, berupa material, mebel, elektronik, kendaraan bermotor, jasa angkutan, jasa sedot WC, dan sewa mobil rental," kata Deni.