Syahrul Yasin Limpo Tersangka KPK, Jokowi Akan Lakukan Reshuffle?

1 Oktober 2023 22:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Jokowi memberikan arahan saat upacara pelepasan kontingen Indonesia untuk Asian Games ke-19 Hangzhou di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi memberikan arahan saat upacara pelepasan kontingen Indonesia untuk Asian Games ke-19 Hangzhou di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (19/9/2023). Foto: Yasuyoshi Chiba/AFP
ADVERTISEMENT
Menteri Kabinet Indonesia Maju kembali tersandung kasus korupsi. Kali ini Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
ADVERTISEMENT
Penetapan tersangka Syahrul Yasin Limpo membuat jajaran kabinet pembantu Jokowi dibayangi reshuffle. Namun terkait pergantian jajaran menteri tersebut, Jokowi masih enggan membahasnya.
"Dengar dari mana?" kata Jokowi saat ditanya soal rencana reshuffle usai acara Istana Berbatik di Jakarta, Minggu (1/10).
Sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate belum lama ini ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan Agung. Jokowi lalu melakukan reshuffle dengan menunjuk Budi Arie Setiadi sebagai Menkominfo.

Kasus Syahrul Yasin Limpo

Mentan Syahrul Yasin Limpo kunjungi Screen House Almeria Spanyol. Foto: Kementan
KPK mengungkapkan salah satu klaster kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yakni terkait dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan.
"Sejauh ini yang sedang kami lakukan proses penyidikannya terkait dengan perkara ini adalah berkaitan dengan dugaan korupsi," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (29/9).
ADVERTISEMENT
Perbuatan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 e UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Jadi kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu," kata Ali.
"Tentu ini tempat kejadiannya adalah di Kementerian Pertanian. Pasalnya kalau kita lihat dalam UU Tipikor adalah (pasal) 12 e," sambungnya.