Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kasubbag Protokol Bagian Umum Sekretariat Daerah Pemkot Medan, Syamsul Fitri, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Medan pada Senin (2/3).
ADVERTISEMENT
Ia didakwa menjadi perantara suap bagi Wali Kota Medan nonaktif, Dzulmi Eldin. Jaksa penuntut umum KPK, Hidayat, mengatakan Syamsul telah menyetorkan uang sebesar Rp 2,1 miliar kepada Dzulmi. Uang itu didapat dari biaya setoran sejumlah Kepala Dinas dan Organisasi Perangkat Daerah (ODP) Pemkot Medan. Salah satunya, berasal dari Isa Ansyari selaku Kadis PU Kota Medan.
" (Lalu) Benny Iskandar selaku Kadis Perkim sejak 2 April 2019. Suherman selaku Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) sejak bulan Februari 2019, dan Iswar S selaku Kadis Perhubungan sejak April 2019," kata ujar jaksa KPK Hidayat.
Jaksa Hidayat, Syamsul mulai dipercaya Dzulmi untuk meminta setoran kepada kepala dinas di Medan pada pertengahan Juli 2018. Selain itu Syamsul juga ditugasi mengurusi anggaran kegiatan Wali Kota, baik dalam APBD maupun anggaran kegiatan non-APBD.
Jaksa menyatakan, Syamsul tahu perintah itu bertentangan dengan hukum, namun ia tetap menuruti permintaan Dzulmi demi menunjukkan loyalitasnya.
ADVERTISEMENT
Kebiasaan ini terus berlanjut hingga Eldin memerintahkan Syamsul meminta uang perjalanan dinas kepada para kadis untuk mengikuti Program Sister City di Kota Ichikawa, Jepang, pada Juli 2019.
Saat itu penghitungan kebutuhan dana akomodasi kunjungan ke Jepang jumlahnya Rp 1,5 miliar. Padahal APBD Kota Medan mengalokasikan dana hanya Rp 500 juta.
" Terdakwa (Syamsul) kemudian melaporkan permasalahan tersebut ke Dzulmi Eldin. Dzulmi kemudian mengarahkan terdakwa untuk meminta uang kepada kepala OPD yang akan ikut dalam rombongan ke Jepang tersebut," ujar Hidayat.
Total keseluruhan uang yang dikumpulkan Syamsul dari kepala OPD dan kepala dinas yang disetorkan ke Dzulmi Eldin mencapai Rp 2,1 miliar lebih. Di mana sebesar Rp 530 juta berasal dari Isa Ansyari.
Atas perbuatannya, Syamsul didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Isa Ansyari telah diadili dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Dzulmi menunggu jadwal persidangan.