Syarat Antigen/PCR Dihapus, Orang Dewasa Naik Transportasi Umum Wajib Booster

26 Agustus 2022 11:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah penumpang berada di dalam bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah penumpang berada di dalam bus di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Selasa (12/7/2022). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah kembali memperbarui aturan perjalanan terkait COVID-19. Naik kendaraan umum bagi orang dewasa kini wajib booster.
ADVERTISEMENT
Syarat PCR pun dihapus. Sebelumnya pemerintah masih memperbolehkan usia 18 tahun ke atas belum booster naik transportasi umum dengan melampirkan hasil tes PCR h-3.
"PPDN sebagaimana diatur dalam angka 3 tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT—PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat," demikian bunyi SE Satgas COVID No. 24 tahun 2022, dikutip Jumat (26/8).
Berikut PPDN wajib memenuhi persyaratan perjalanan sebagai berikut:
a) PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
b) PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
ADVERTISEMENT
c) PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
d) PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
e) PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
"Aturan ini berlaku mulai 25 Agustus 2022," tulis SE tersebut.