Syarat ASN Ikut Komcad: Sukarela, Usia 18-35 Tahun, Sehat Jasmani-Rohani
·waktu baca 2 menit

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo, menegaskan keikutsertaan ASN sebagai Komponen Cadangan (Komcad) bersifat sukarela, alias tidak wajib. ASN juga harus memenuhi sejumlah syarat untuk jadi anggota Komcad. Apa saja?
Tjahjo menyebut ketentuan Komcad bagi ASN merujuk pada aturan umum Komcad dalam UU Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara
"Syarat umum keikutsertaan Komcad adalah beriman kepada Tuhan YME, setia jepada Negara Kesatuan RI, berusia antara 18-35, sehat jasmani dan rohani, tidak memiliki catatan kriminalitas, serta beberapa persyaratan administrasi lain sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Tjahjo, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/12).
Mereka yang memenuhi kriteria dasar tersebut akan diseleksi melalui uji pengetahuan umum, uji kesamaptaan jasmani, uji pengetahuan dan wawasan (tertulis), serta uji sikap.
"Bagi yang lulus, wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Dasar Kemiliteran (Latsarmil) selama 3 bulan di pusat pelatihan TNI," tuturnya.
Kemudian, jika para pendaftar sudah dinyatakan lulus dari Latsarmil dan resmi menjadi anggota Komcad, mereka akan kembali lagi ke pekerjaannya masing-masing sebagai warga sipil.
Tjahjo menjelaskan program pelatihan Komponen Cadangan yang bersifat sukarela ini berbeda dengan program Bela Negara yang sudah ada dan wajib diikuti ASN.
Di dalam SE No. 27/2021 tersebut tidak disebutkan bahwa ASN wajib mengikuti pelatihan Komponen Cadangan. Program pelatihan Komponen Cadangan bersifat sukarela, sehingga tidak ada yang menyebutkan bahwa ASN wajib mengikuti.
-Tjahjo Kumolo
