Syarat Capres Digugat: Maksimal 70 Tahun, Tak Terlibat Penculikan Aktivis 98

18 September 2023 20:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah gugatan syarat untuk menjadi capres dan cawapres sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi. Mayoritas, gugatan terkait dengan batas usia minimal.
ADVERTISEMENT
Namun, ada pula gugatan yang ingin MK menetapkan batas maksimal capres-cawapres. Salah satunya ialah gugatan yang diajukan Aliansi '98 pengacara pengawal demokrasi dan HAM.
Permohonan ini mulai disidangkan di MK pada Senin (18/9). Sidang beragendakan pemeriksaan pendahuluan.
Ada tiga pemohon dalam gugatan ini, yakni Rio Saputro, Wiwit Ariyanto, dan Rahayu Fatika Sari. Mereka didampingi 98 advokat selaku kuasa hukum dalam gugatan dengan nomor perkara 102/PUU-XXI/2023.
Dalam permohonannya, ada dua ketentuan dalam UU Pemilu yang digugat, yakni:
Pasal 169
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:
d. tidak pernah mengkhianati negara serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya
q. berusia paling rendah 40 tahun
ADVERTISEMENT
Pemohon meminta kedua ketentuan itu diubah. Berikut petitumnya:
ADVERTISEMENT
"Untuk masa perbaikan paling lambat kalau sebelum Senin 2 oktober 2023 sudah siap bisa diserahkan ke kepaniteraan dan nanti akan diagendakan untuk sidang perbaikan," kata ketua panel Hakim Konstitusi Suhartoyo.