Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Syarat dan Prosedur Pengajuan e-KTP untuk Warga Negara Asing
27 Februari 2019 13:47 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
Warga negara asing bisa memiliki e-KTP sebetulnya bukanlah hal yang mengejutkan. Tepatnya tahun 2006 usai UU tentang Administrasi Kependudukan disahkan DPR dan pemerintah, maka sejak saat itu WNA bisa mempunyai e-KTP.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana syarat dan prosedurnya?
"Syaratnya bagi WNA, pertama yang bersangkutan harus memiliki izin tinggal tetap. Kalau di luar negeri permanent resident atau green card di Amerika. Nah, izin tinggal tetap diterbitkan oleh imigrasi," ucap Dirjen Dukcapil Kemedagri, Jakarta, Rabu (27/2).
Izin tinggal tetap diatur dalam Pasal 63 UU Nomor 24/2013:
Secara lebih rinci, Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cata Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, mengatur syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan e-KTP sebagai berikut:
Pasal 16
Penerbitan KTP-el baru bagi penduduk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap harus memenuhi persyaratan:
ADVERTISEMENT
a. telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin;
b. Kartu Keluarga (KK)
c. Dokumen Perjalanan; dan
d. kartu izin tinggal tetap
Selain itu, harus ada alamat dia tinggal di Indonesia. Zudan mengatakan, prosedur pengajuannya sama dengan WNI mengajukan perekaman e-KTP. Mereka cukup datang ke Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat untuk perekaman dan mendapatkan e-KTP.
"Kalau sudah punya izin tinggal tetap, WNA tadi tinggal datang ke dinas dukcapil. Nanti yang bersangkutan harus mempunyai alamat di Indonesia," terang Zudan.
Nantinya, e-KTP yang terbit untuk WNA secara bentuk dan format sama dengan e-KTP untuk WNI. Perbedaannya ada pada masa berlaku, kewarganegaraan, dan isiannya yang menggunakan bahasa Inggris.
Soal fungsinya, sama dengan e-KTP untuk mengakses berbagai layanan seperti perbankan, sim card, asuransi, dan lainnya yang cukup dengan single identity number pada NIK.
ADVERTISEMENT
Lantaran ada masa berlakunya, maka e-KTP untuk WNA bisa diperpanjang di Dukcapil, sesuai dengan izin tinggal tetap yang dia dapatkan dari imigrasi.
"Masa berlaku KTP el sama dengan izin tinggal tetap dari imigrasi. Bukan paspor, tapi izin tinggal tetap dari imigrasi. Misal 2 tahun, maka KTP el 2 tahun. Sehingga kalau habis dia pulang ke negara atau memperpanjang izin tinggal tetap, nanti KTP elnya diperpanjang gitu," pungkas Zudan.