Syarat dan Tata Cara Lengkap Ikut PPDB DKI Jalur Zonasi Bina RW

Di tengah kisruh skema penerimaan peserta didik baru (PPDB) DKI 2020, Dinas Pendidikan DKI Jakarta akhirnya mengubah petunjuk teknis (juknis) PPDB DKI. Perubahan ini berkaitan dengan adanya penambahan jalur seleksi yakni jalur zonasi bina RW.
Perubahan juknis ini tertuang dalam Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nomor 670 Tahun 2020.
Dalam juknis ini, dijelaskan jalur zonasi bina RW hanya untuk jenjang untuk SMP dan SMA. Sedangkan, untuk SMK tidak ada.
Pendaftaran mulai dibuka pada 4 Juli per pukul 00.01 - 14.00 WIB dan akan diumumkan di hari yang sama pukul 18.00 WIB. Semua proses pun dilakukan secara online.
"Lapor diri (untuk jalur zonasi bina RW sekolah) 6 Juli 00.01 - 16.00 WIB" dikutip Keputusan Kadisdik No 670 Tahun 2020, Jumat (3/7).
Sementara itu, dalam aturannya, siswa yang ikut jalur zonasi bina RW sekolah ini hanya dibolehkan memiliki 1 sekolah tujuan. Sekolah yang dipilih hanya boleh yang satu RW dengan calon siswa.
Kemudian skema seleksinya yakni, siswa yang diterima merupakan siswa yang satu RW dengan sekolah tujuan. Namun jika ternyata jumlahnya melebihi kuota, akan diseleksi dengan usia.
Lalu, jika melalui usia masih melebihi kuota yang tersedia, maka Disdik akan menyeleksi melalui siapa yang mendaftar lebih dulu.
Dalam juknis yang diperbaharui ini, jumlah kursi untuk SMP dan SMA juga ditambah. Yang semula hanya 36 siswa setiap kelas, kini ditambah menjadi 40 siswa per kelas.
Untuk syarat berupa dokumen yang harus dilengkapi sama seperti saat PPDB sistem zonasi sekolah tahap awal. Semua diunggah secara online saat proses pendaftaran.
Berikut petunjuk lengkap tata cara PPDB jalur zonasi bina RW:
