Syarat Guru Honorer Bisa Terima Gaji dari Dana BOS

19 Maret 2020 20:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi guru mengajar. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Guru honorer masih jauh dari kata sejahtera. Selain kecil, kadang gaji yang mereka terima tidak dibayarkan secara rutin per bulan. Ya, polemik gaji guru honorer memang masih menjadi perhatian. Tak jarang pahlawan tanpa tanda jasa ini harus memutar otak untuk menyambung hidup.
ADVERTISEMENT
Ada yang menjalani pekerjaan sampingan sebagai tukang ojek, penjual makanan keliling, pengajar les, dan lain sebagainya. Mereka harus pintar-pintar mencari pemasukan tambahan di luar jam kerja sebagai seorang guru demi memenuhi kebutuhan keluarga.
Di sisi lain, pemerintah telah berupaya meningkatkan kesejahteraan guru, terutama guru honorer. Namun, seringkali kemampuan pemerintah belum mampu menyentuh semua aspek.
Perlu dukungan dan gebrakan yang lebih untuk mempercepat kesejahteraan guru. Hal inilah yang membuat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengubah mekanisme dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk tahun anggaran 2020. Perubahan tersebut salah satunya bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan, melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
com-Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim saat melakukan konferensi Dana BOS 2020, Senin (10/2). Foto: dok. kemdikbud.go.id
Kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga ini menetapkan, maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk guru honorer di sekolah negeri dan 30 persen untuk guru honorer di sekolah swasta.
ADVERTISEMENT
"Penggunaan BOS sekarang lebih fleksibel untuk kebutuhan sekolah. Melalui kolaborasi dengan Kemenkeu dan Kemendagri, kebijakan ini ditujukan sebagai langkah pertama untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer dan juga untuk tenaga kependidikan. Porsinya hingga 50 persen," ungkap Nadiem Makarim pada Senin (10/02), dikutip dari laman Kemendikbud.
Lebih lanjut Nadiem mengungkapkan bahwa ada sekolah-sekolah yang memiliki guru honorer dengan jumlah banyak. Kerja keras para guru honorer tersebut kadang tidak diimbangi dengan upah yang layak. Karenanya, perubahan mekanisme BOS untuk pembayaran guru honorer ini bisa menjadi salah satu esensi kebijakan Merdeka Belajar dan menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer.
“Ini merupakan langkah pertama untuk memperbaiki kesejahteraan guru-guru honorer yang telah berdedikasi selama ini,” kata Mendikbud.
Ilustrasi Sekolah Dasar Swasta Bekasi. Foto: Shutter Stock
Meski demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar pembayaran honor guru honorer bisa menggunakan dana BOS. Apa saja?
ADVERTISEMENT
Lebih jauh, Nadiem menyampaikan, batas 50 persen tersebut tidak mutlak dialokasikan seluruhnya untuk guru honorer melihat kondisi nyata ada sekolah dengan sedikit tenaga honorer. Untuk itu, bagi sekolah dengan kondisi jumlah guru PNS sudah mencukupi, penggunaan otonomi dana BOS sepenuhnya berada di tangan kepala sekolah.
com-Konferensi pers kebijakan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) bersama Mendikbud Nadiem Makarim. Menkeu Sri Mulyani Indrawati, & Mendagri Tito Karnavian Foto: dok. kemdikbud.go.id
Di sisi lain, kenaikan porsi pembayaran gaji guru honorer dalam dana BOS juga diharapkan dapat membantu meringankan beban kepala sekolah yang sebelumnya kerap mencari dana talangan untuk membayar honor guru tersebut.