Syarat Habib Rizieq untuk Tito di Makkah: Abu Janda dkk Dihukum seperti Ahok

10 Juni 2021 15:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6).  Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Habib Rizieq Shihab (kiri) memasuki gedung Bareskrim Polri usai menjalani sidang tuntutan di Jakarta, Kamis (3/6). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Habib Rizieq menjalani sidang lanjutan kasus data swab RS Ummi di PN Jakarta Timur, Kamis (10/6). Kali ini, sidang beragendakan pembacaan pleidoi.
ADVERTISEMENT
Rizieq sempat menyampaikan bertemu dengan sejumlah pejabat tinggi RI selama 3,5 tahun berada di Makkah. Salah satunya dengan Jenderal Tito Karnavian yang saat itu masih menjadi Kapolri.
Pertemuan terjadi sebanyak dua kali pada 2018 dan 2019 di salah satu hotel bintang lima di Masjidil Haram, Makkah.
"Dalam dua kali pertemuan tersebut saya menekankan bahwa saya siap tidak terlibat sama sekali dengan urusan politik praktis terkait Pilpres 2019," ungkap Rizieq dalam sidang.
Abu Janda mengenakan seragam Banser. Foto: Instagram/@permadiaktivis2
Tak main-main, Habib Rizieq meminta 3 syarat langsung kepada Tito. Ketiga syarat itu, yakni:
1. Setop Penodaan Agama
"Artinya siapa pun yang menista/menodai agama apa pun harus diproses hukum sesuai Amanat UU Anti Penodaan Agama yang tertuang dalam Perpres No 1 Tahun 1965 dan KUHP Pasal 156a. Sebagaimana Ahok Si Penista A-Qur’an diproses, maka selain Ahok seperti Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, dan semua gerombolan mereka yang sering menodai Agama dan menista Ulama juga harus diproses hukum, sesuai dengan Prinsip Equality Before The Law sebagaimana diamanatkan UUD 1945," papar Habib Rizieq.
ADVERTISEMENT
2. Setop Kebangkitan PKI
"Artinya sesuai Amanat TAP MPRS RI No XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran dan Pelarangan PKI sekaligus Pelarangan Penggunaan Atribut PKI dan Pelarangan Penyebaran Paham Komunisme dan Marxisme serta Leninisme, yang Sanksi Hukum Pidananya sudah tertuang dalam UU No 27 Tahun 1999 ttg Perubahan KUHP yang berkaitan dengan kejahatan terhadap Keamanan Negara yaitu : KUHP Pasal 107 huruf a, c, d dan e, yang kesemuanya khusus terkait kejahatan penyebaran paham Komunisme dan Marxisme serta Leninisme," kata Habib Rizieq.
3. Setop Penjualan Aset Negara ke Asing mau pun Aseng
"Artinya semua Aset dan Kekayaan Negara sebesar-besarnya digunakan untuk kesejahteraan Rakyat dan Bangsa Indonesia, lalu khusus Pribumi Indonesia perlu diberi kesempatan bersaing yang sehat dengan Asing mau pun Aseng agar bisa jadi tuan di negeri sendiri dengan tanpa bermaksud diskriminasi," sambung Habib Rizieq.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Foto: Dok. Kemendagri
Rizieq mengeklaim tak hanya bertemu dengan Tito. Dia juga bertemu dengan Menkopolhukam saat itu Wiranto dan Kepala BIN Budi Gunawan. Pertemuan itu juga berkaitan dengan kesepakatan untuk membuka jalan dialog dan rekonsiliasi.
ADVERTISEMENT
"Namun sayang sejuta sayang, dialog dan kesepakatan yang sudah sangat bagus dengan Menko Polhukam RI dan Kepala BIN serta Kapolri saat itu, akhirnya semua kandas akibat adanya operasi intelijen hitam berskala besar yang berhasil mempengaruhi Pemerintah Saudi, sehingga saya dicekal/diasingkan dan tidak bisa pulang ke Indonesia," pungkas dia.
Dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa melanggar sejumlah hal saat dirawat di Rumah Sakit Ummi, Bogor. Salah satunya terkait tidak memberikan data hasil swab kepada pemerintah, pada saat itu kondisi Kota Bogor tengah menerapkan protokol ketat terkait COVID-19. Habib Rizieq pun dituntut 6 tahun penjara atas kasus tersebut.