Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Syarat Keluar-Masuk Kota Bekasi saat Larangan Mudik: Surat Cap Basah hingga Swab
8 Mei 2021 15:35 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah melarang segala jenis mudik, termasuk mudik di wilayah aglomerasi atau mudik lokal pada 6 hingga 17 Mei.
ADVERTISEMENT
Pemkot Bekasi pun mengikuti arahan tersebut dengan melarang halal bi halal, sekalipun berada di wilayah aglomerasi Jabodetabek.
“Kalau melihat aglomerasinya begitu, berarti kan tidak boleh,” kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, pada Sabtu (8/5).
Rahmat menyatakan, larangan tersebut sekaligus berlaku bagi warga yang ingin berwisata di wilayah aglomerasi.
“Kita mau silaturahmi, halal bi halal, saja enggak boleh, apalagi kalau mau wisata, sudah tentu kecil kemungkinan diperbolehkan,” ucapnya.
Rahmat menegaskan, kebijakan larangan mudik lokal berlaku bagi seluruh warga. Namun terdapat pengecualian bagi warga dengan alasan khusus. Syaratnya harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
SIKM itu diatur di Surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 551.1/Kep.228-Dishub/V/2021.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Enung Nurcholis, mengatakan SIKM hanya diberikan bagi warga dengan keperluan khusus. Enung menyebut SIKM untuk keluar masuk Bekasi bisa diperoleh dengan mengurus langsung di Dishub Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
Berikut warga yang bisa mendapatkan SIKM:
a. Orang yang Bekerja / sedang Perjalanan Dinas (ASN, Pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, Pegawai Swasta);
b. Kunjungan keluarga sakit;
c. Kunjungan duka anggota keluarga meninggal dibuktikan dengan membawa surat kematian;
d. Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping);
e. Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping);
f. Pelayanan kesehatan darurat.
Warga yang ingin mendapatkan SIKM harus memenuhi syarat-syarat berikut:
a. Surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah berlaku untuk perjalanan Dinas.
b. Surat pengantar dari Ketua RT dan Ketua RW tempat tinggalnya serta mendapat legalisir dari Kelurahan;
c. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak bermaterai sesuai alasan kepentingan berpergian;
d. Surat keterangan hasil rapid test antigen/swab test (berlaku 1x24 jam) sebelum keberangkatan yang dibuktikan dengan stempel basah.
ADVERTISEMENT