Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Syarat Lengkap Urus Pindah TPS, Maksimal 7 Februari 2024
5 Februari 2024 16:38 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
KPU memperpanjang waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin pindah TPS untuk pemilu hingga 7 Februari mendatang. Ini berlaku untuk pemilih yang domisili dan alamat KTP yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Lantas, saja syarat pindah pemilih?
Syarat pindah memilih dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Ada sembilan kategori pemilih yang bisa melakukan proses pindah memilih, yakni:
ADVERTISEMENT
Ada Kategori Khusus untuk Pindah TPS?
Nah, yang perlu dicatat, pengurusan pindah memilih ini untuk kategori khusus, yakni:
Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi untuk pindah memilih.
Sedangkan untuk kategori lainnya, pengurusan pindah TPS sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Lantas, bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas) KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir Surat Pindah Memilih.
ADVERTISEMENT
Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?