Syarat Lengkap Urus Pindah TPS, Maksimal 7 Februari 2024

5 Februari 2024 16:38 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pekerja melakukan penyortiran surat suara untuk Pilpres 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pekerja melakukan penyortiran surat suara untuk Pilpres 2024 di gedung logistik Pemilu 2024 KPU Kota Tangerang Selatan di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (11/1/2024). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
KPU memperpanjang waktu pendaftaran bagi masyarakat yang ingin pindah TPS untuk pemilu hingga 7 Februari mendatang. Ini berlaku untuk pemilih yang domisili dan alamat KTP yang berbeda.
ADVERTISEMENT
Lantas, saja syarat pindah pemilih?
Syarat pindah memilih dijelaskan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Ada sembilan kategori pemilih yang bisa melakukan proses pindah memilih, yakni:
ADVERTISEMENT
Ada Kategori Khusus untuk Pindah TPS?
Ilustrasi pemungutan suara di TPS Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Nah, yang perlu dicatat, pengurusan pindah memilih ini untuk kategori khusus, yakni:
Ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 20/PUU-XVII/2019 yang memberikan pengecualian pada empat kondisi untuk pindah memilih.
Sedangkan untuk kategori lainnya, pengurusan pindah TPS sudah ditutup pada 15 Januari 2024.
Petugas KPU memeriksa surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden di gudang logistik KPU Jakarta Pusat, GOR Cempaka Putih, Jakarta, Senin (5/2/2024). Foto: Erlangga Bregas Prakoso/ANTARA FOTO
Lantas, bagaimana tata cara dan prosedur untuk mengajukan pindah memilih?
Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota
Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas) KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir Surat Pindah Memilih.
ADVERTISEMENT
Apa saja yang harus dibawa atau ditunjukkan saat melaporkan diri untuk pindah memilih?