Syarat Maju Pilgub Jakarta bagi Ahok: Umumkan Status Mantan Terpidana

22 Juli 2024 12:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ahok mengacungkan dua jarinya kepada media. (Foto: Pool)
zoom-in-whitePerbesar
Ahok mengacungkan dua jarinya kepada media. (Foto: Pool)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kader PDIP, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, digadang-gadang menjadi calon yang akan diusung pada Pilgub Jakarta 2024. Ada persyaratan yang harus dipenuhi Ahok untuk maju dalam kontestasi tersebut, salah satunya adalah mengumumkan bahwa dirinya adalah mantan terpidana sebagaimana diatur dalam putusan MK (Mahkamah Konstitusi) nomor 87 PUU-XX/2022.
ADVERTISEMENT
"Ya, sesuai ketentuan, untuk menjadi calon, bukan mantan terpidana ya, kecuali telah melewati masa jeda selama lima tahun, dan yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka bahwa yang bersangkutan adalah mantan terpidana," kata Anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
"Hal itu dikecualikan untuk pidana karena kealpaan ringan atau karena pidana politik, nanti dibuktikan dengan keterangan dari pihak kejaksaan," sambungnya.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Astri Megatari (kiri), Fahmi Zikrillah (tengah) dan Dody Wijaya (kanan) pada acara coffee morning KPU DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta, Salemba, Jakarta Pusat, Senin (22/7/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Dody menjelaskan mantan terpidana yang sudah melewati masa jeda lima tahun berhak mencalonkan atau dicalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur. Terkait Ahok, Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menyebut Ahok tidak bisa dicalonkan sebagai calon wakil gubernur karena pernah menjabat sebagai gubernur.
ADVERTISEMENT
"Mereka tidak boleh turun, yang pasti kalau dia naik memungkinkan, tapi kalau turun mereka tidak dimungkinkan dari gubernur jadi wakil gubernur," ujar Wahyu di lokasi yang sama.
Diketahui, Ahok divonis penjara selama dua tahun dalam kasus penistaan agama oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Mei 2017 lalu. Dalam kasus tersebut, majelis hakim menyatakan Ahok terbukti secara sah dan meyakinkan menodai agama.
Kasus Ahok ini juga bergulir saat menjelang Pilkada DKI tahun 2017. Pada saat itu, Ahok berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat melawan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno dan Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni. Pilkada DKI dimenangkan oleh pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Ahok menghirup udara bebas dari rumah tahanan Brimob, Depok, pada 24 Januari 2019. Terhitung dari 2019, artinya Ahok sudah melewati masa jeda lima tahun sejak bebas sebagai terpidana.
ADVERTISEMENT
Eks Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, saat ditemui wartawan usai acara Ask Ahok Anything, di HeArt Space 2.0, Jakarta Pusat, Sabtu (22/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Sementara itu, belum ada keputusan final dari PDIP terkait pencalonan Ahok. PDIP akan memutuskan hal tersebut usai rapat di DPP.
Diketahui, syarat lainnya dalam pencalonan calon kepala daerah adalah pasangan calon harus memenuhi ambang batas 20 persen untuk jalur parpol. Artinya, minimal harus 22 kursi untuk memenuhi ambang batas pencalonan.
Hasil Pemilu 2024 menunjukkan bahwa PDIP memiliki 15 kursi, yang berarti PDIP harus bekerja sama dengan parpol lainnya untuk mengusung atau mendukung bakal calon gubernur/wakil gubernur di Pilgub Jakarta.