Syarat Mudik Lebaran: Wajib Tes PCR/Antigen H-1; Pakai PeduliLindungi

4 April 2022 6:05 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Mudik Idul Fitri 1443 Hijriah di Masa Pandemi COVID-19, di Kantor Kementerian Perhubungan, pada Jumat (1/4/2022). Foto: Kemenko PMK
zoom-in-whitePerbesar
Menko PMK, Muhadjir Effendy, dalam Rapat Koordinasi Persiapan Mudik Idul Fitri 1443 Hijriah di Masa Pandemi COVID-19, di Kantor Kementerian Perhubungan, pada Jumat (1/4/2022). Foto: Kemenko PMK
ADVERTISEMENT
Pemerintah pada tahun ini atau Ramadhan 1443 H, kembali memperbolehkan masyarakat untuk mudik lebaran.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, sejak 2020 pemerintah melarang masyarakat mudik karena pandemi COVID-19. Akan tetapi, karena kasus COVID-19 di RI mulai melandai, pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran.
"Menjelang Idul Fitri bagi Bapak, Ibu, dan saudara sekalian yang ingin mudik juga diperbolehkan, sehingga bisa berkumpul bersama orang tua sanak saudara dan keluarga tercinta di kampung halaman," ucap Presiden Jokowi.
Meski memperbolehkan mudik, Jokowi meminta warga untuk melengkapi syarat vaksin. Disiplin protokol kesehatan juga harus dilakukan saat mudik.
Personel kepolisian mengarahkan sebuah bus untuk putar balik saat penyekatan mudik di pintu keluar Jalan Tol Pejagan, Brebes, Jawa Tengah. Foto: Oky Lukmansyah/ANTARA FOTO
Berikut kumparan rangkum sejumlah syarat mudik lebaran:
Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Suharyanto menerbitkan aturan terkait perjalanan mudik Lebaran 2022 pada 2 April 2022. Semua boleh mudik, tapi yang belum booster harus melakukan tes COVID-19.
Bagi yang sudah vaksinasi sekali wajib menunjukkan hasil PCR minimal H-3 keberangkatan. Sementara yang dua kali vaksin harus tes PCR minimal H-1 keberangkatan.
ADVERTISEMENT
Aturan ini juga mengatur soal anak-anak dan orang dewasa yang belum divaksin karena alasan kesehatan atau punya komorbid. Mereka boleh mudik dengan syarat.
Ketua BNPB Letjen TNI Suharyanto saat mengunjungi Gedung KPK, Rabu (5/1/2022). Foto: KPK
Berikut aturan lengkapnya dalam SE Nomor 16 Tahun 2022:
a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.
c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:
ADVERTISEMENT
Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan perjalanan sebagaimana diatur dalam huruf c.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 3 dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Polisi menghentikan pengendara motor yang hendak menyeberang ke Jawa karena tidak melengkapi diri dengan surat izin khusus saat dimulainya penyekatan mudik Lebaran di Pos Penyekatan kawasan Cekik, Pelabuhan Gilimanuk, Bali, Kamis (6/5). Foto: Nyoman Budhiana/ANTARA FOTO

Aparat Berhak Hentikan Warga yang Mudik Bila Tak Penuhi Syarat

Dalam aturan yang ditandatangani Suharyanto itu, juga diatur mekanisme pengawasan mobilitas masyarakat. Akan ada random sampling pengecekan kelengkapan syarat mudik di berbagai titik.
Aparat berhak melarang masyarakat mudik apabila syarat tidak dipenuhi.
"Kementerian/Lembaga, TNI, POLRI, dan Pemerintah Daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini yang selaras dan tidak bertentangan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian petikan keterangan di SE Satgas Nomor 16 Tahun 2022.
ADVERTISEMENT
Berikut pemantauan, pengendalian, dan pengawasan saat Mudik Lebaran 2022:
Petugas kesehatan melakukan tes usap PCR kepada pengendara mobil saat layanan tanpa turun (drive thru) di Bumame Farmasi, Mal Boxies123, Kota Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/2/2022). Foto: Arif Firmansyah/ANTARA FOTO

Warga yang Ingin Mudik Booster 2 Minggu Sebelum Berangkat

ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan lebih lanjut, bahwa penyesuaian kebijakan terkait mudik Lebaran 2022.
Bagi yang sudah vaksinasi sekali wajib menunjukkan hasil PCR minimal H-3 keberangkatan. Sementara yang dua kali vaksin harus es PCR minimal H-1 keberangkatan.
"Untuk penyesuaian kebijakannya, dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan histori vaksinasi, umur, dan kondisi kesehatan," jelas Wiku.
"Syarat ini untuk memastikan bahwa yang mudik dalam keadaan sehat, sudah divaksin booster. Ini sebagai bentuk mudik aman dan bertanggung jawab," imbuh Wiku.
Polda Metro Jaya menggelar Vaksinasi Merdeka booster keliling. Foto: Dok. Istimewa
Terkait pentingnya vaksin booster ini, Wiku sedikit menambahkan bahwa butuh waktu bagi vaksin membentuk imunitas. Para ahli imunologi sepakat prosesnya memakan waktu 1-2 minggu setelah penyuntikan.
"Pada prinsipnya, secara patologis kemampuan respons tubuh manusia berbeda-beda dalam membentuk kekebalan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam pembentukan antibodi, lamanya waktu dapat dipengaruhi faktor usia dan kondisi komorbid, yang juga menjadi pertimbangan Pemerintah menetapkan prioritas penerima. Adanya fakta ini, seharusnya menyemangati masyarakat memenuhi vaksin dosis penuh dan booster.