Syarat Usia Pilkada Digugat ke MK: Cagub-Cawagub Umur 30 Tahun Saat Ditetapkan

16 Juni 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syarat batas usia calon kepala daerah, yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penggugatnya adalah A. Fahrur Rozi dan Antony Lee.
ADVERTISEMENT
Dilihat di laman resmi MK, permohonan tersebut disampaikan pada 11 Juni 2024. “Pokok perkara: permohonan pengujian materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” begitu dikutip dari laman MK, Minggu (16/6).
Belum ada salinan resmi pengajuan permohonan yang disampaikan Fahrur Rozi tersebut, tapi dari informasi yang diperoleh, dia meminta MK memberikan putusan tegas terhadap Pasal 7 tersebut.
Rozi dan rekannya meminta tafsir syarat usia calon dihitung sejak penetapan sebagai paslon oleh KPU, bukan saat pelantikan — seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Agung beberapa bulan lalu.
“Pemohon memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan: Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon’,” tulis petitum yang dimohonkan Rozi dan rekannya.
Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Titi Anggraini, peneliti kepemiluan dan demokrasi serta dosen tamu di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, mendukung upaya Fahrur Rozi tersebut. Dia berharap, permohonan tersebut dikabulkan segera dan memberikan kepastian tafsir atas persyaratan batas usia calon kepala daerah.
ADVERTISEMENT
“Permohonan pengujian UU Pilkada terkait pasal syarat usia calon ini sesuatu yang patut didukung. Selain akan memberikan kepastian hukum terkait tafsir atas persyaratan usia calon, permohonan ini juga diharapkan bisa menegaskan tentang pengaturan lebih lanjut operasionalisasi persyaratan calon di Pilkada sebagai kebijakan hukum yang menjadi kewenangan KPU atau open legal policy,” kata Titi saat dikonfirmasi, Minggu (16/6).
Gugatan tersebut juga penting untuk mengakhiri debat soal putusan MA yang substansinya bernuansa tafsir konstitusionalitas. Padahal sejatinya, kata Titi, merupakan dari Mahkamah Konstitusi.
“Lagipula Pasal 7 ayat (2) huruf e jelas mengatur persyaratan untuk menjadi calon di pilkada, bukan soal persyaratan seorang calon terpilih,” imbuh Titi.