Syed Saddiq Akan Bersihkan Nama usai Divonis Penjara dan Cambuk Akibat Korupsi

10 November 2023 10:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Belia dan Sukan Malaysia Syed Saddiq. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Belia dan Sukan Malaysia Syed Saddiq. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Menpora Malaysia Syed Saddiq berjanji akan membersihkan nama baiknya usai divonis bersalah atas kasus korupsi. Ia dijatuhi 7 tahun penjara dan dua kali cambuk.
ADVERTISEMENT
Vonis terhadap Saddiq dijatuhkan pada Kamis (9/11) oleh pengadilan di Malaysia. Saddiq dinyatakan bersalah atas tiga dakwaan yaitu penyalahgunaan kepercayaan, penyelewengan dana, sampai pencucian uang.
Selain penjara dan cambuk, Saddiq didenda sebesar 10 juta Ringgit atau setara Rp 32 miliar.
Seusai divonis Saddiq mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Muda. Namun, Saddiq tidak mundur dari anggota parlemen dan berjanji akan mengajukan banding.
"Muda lebih besar dari saya, Syed Saddiq. Presidensi adalah jabatan penting," ucap Saddiq seperti dikutip dari Straits Times.
"Saat saya banding, saya tidak pantas untuk jabatan itu dan saya ingin membersihkan nama saya di pengadilan," sambung dia.
Syed Saddiq menambahkan, Deputi Presiden Amira Aisya akan menjabat sebagai pelaksana tugas presiden partai.
ADVERTISEMENT
Ketua Parlemen Malaysia, Johari Abdul, menegaskan bahwa anggota parlemen tidak mesti mundur saat upaya hukum membersihkan nama sedang dilakukan.
Kasus korupsi Syedd Saddiq dilakukan saat dirinya menjabat sebagai Menpora Malaysia pada 2018 sampai 2020.
Dia didakwa karena penyalahgunaan anggara senilai 1 juta Ringgit atau setara Rp 3 miliar milik sayap muda Partai Bersatu. Saddiq dulunya merupakan politikus Partai Bersatu dan memimpin sayap muda partai, Armada.
Oleh pengadilan ia juga terbukti penyelewengan anggaran sebesar 120 ribu Ringgit atau setara Rp 390 juta milik Armada.
Selain itu Saddiq juga terbukti terlibat dua dakwaan pencucian uang senilai 50 ribu Ringgit atau setara Rp 165 juta per dakwaan untuk tindakan ilegal.