Syeikh Sudais: Penutupan Masjidil Haram Sesuai Syariah, Bukan Bid'ah

Imam Masjidil Haram sekaligus Presiden Urusan Dua Masjid Suci, Abdul Rahman bin Abdulaziz Al-Sudais, menegaskan penutupan di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi telah sesuai dengan syariah. Dia mengatakan, tindakan ini dilakukan demi mencegah bahaya yang lebih besar.
Hal ini disampaikan Sudais dalam wawancara dengan Alekhbariya TV, Kamis (5/3), menyusul keputusan penutupan Masjidil Haram dari setelah Isya hingga sebelum Subuh. Sebelumnya, Saudi menangguhkan umrah baik untuk warga asing maupun warga lokal.
Pemerintah Saudi mengatakan, langkah ini dilakukan demi mencegah penyebaran virus corona yang telah menjangkiti lima orang di negara itu.
Menurut Sudais, keputusan Raja Salman bin Abdulaziz ini bijaksana dan sesuai dengan kaidah ushul fikih: "mencegah kerusakan itu lebih utama ketimbang mendahulukan kemaslahatan".
"Semua ini agar para jemaah umrah dan peziarah di Masjidil Haram dan Nabawi sehat dan selamat, demi kenyamanan, kemudahan mereka juga. Penutupan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi untuk memberi kesempatan dibersihkan, disterilkan, untuk kenyamanan dan kesehatan para pengunjung," ujar Sudais.
Masjidil Haram kembali dibuka untuk jemaah menjelang Subuh, namun wilayah Mataf (tempat tawaf) di sekeliling Ka'bah dan Mas'a atau jalur sa'i antara Safa dan Marwah tetap ditutup.
Sudais juga mengatakan, jemaah tidak boleh membawa makanan dan minuman ke Masjidil Haram. Jemaah juga untuk sementara dilarang Itikaf dan tidur di masjid tersebut.
Akibat larangan ini, foto-foto Mataf yang sepi jadi viral di media sosial. Banyak yang mempertanyakannya, bahkan mengaitkannya dengan tanda-tanda akhir zaman atau kiamat.
Sudais membantahnya, dia mengatakan penutupan ini sudah sesuai dengan syariah, yakni demi menjaga keselamatan. Dia menegaskan ada dalil syar'i tentang penutupan Masjidil Haram, jadi bukan perkara bid'ah atau mengada-ada dalam agama.
"Kami tegaskan bahwa ini sudah sesuai syariah dengan tujuan menjaga diri, jiwa kaum Muslimin dan telah ada dalil syar'i terkait ini, dan ada juga hadis Nabi," kata Sudais.
"Bukan berarti ini perkara bid'ah, karena pernah terjadi di zaman Rasulullah dan zaman Umar bin Khattab, beginilah kata sejarah. Bahwa ini adalah perkara darurat dan dimungkinkan dalam syariah untuk kemaslahatan," lanjut imam bersuara merdu ketika melantunkan ayat-ayat Al-Quran ini.
