Syekh Ali Jaber: Saya Tak Punya Musuh, Kasus Ini Jangan Dikaitkan dengan Apa pun

18 September 2020 14:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Syekh Ali Jaber. Foto: Facebook/@Syekh Ali Jaber
zoom-in-whitePerbesar
Syekh Ali Jaber. Foto: Facebook/@Syekh Ali Jaber
ADVERTISEMENT
Ulama kondang, Syekh Ali Jaber, mengalami insiden penusukan saat berdakwah di Masjid Falahuddin, Bandar Lampung, pada Minggu (13/9). Pelaku bernama Alpin Andrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Berbagai spekulasi dan opini pun bermunculan usai insiden penusukan tersebut, salah satunya tudingan kriminalisasi ulama.
Syekh Ali Jaber pun angkat suara. Ia meminta kasus penusukan yang dialaminya tak dikaitkan dengan isu apa pun.
"Dengan kejadian ini jangan diisukan mana pun, politik, lembaga apa pun, isu apa pun. Saya tidak punya musuh. Ini takdir Allah SWT dan tidak menyalahkan," ujar Syekh Ali dalam konferensi pers virtual pada Jumat (18/9).
Selain itu, Syekh Ali meminta umat tetap tenang dan jangan terpancing emosi atas insiden tersebut. Ia tak ingin kasus penusukan itu justru dimanfaatkan untuk adu domba.
"Umat tetap tenang, jangan terpancing emosi, jangan didorong memanfaatkan kita mengadu domba. Kekuatan kita adalah persatuan," kata dia.
Konfrensi pers Syekh Ali Jaber. Foto: Youtube/Syekh Ali Jaber
Ia menyatakan, kejadian penusukan tersebut merupakan takdir Allah SWT. Ia bersyukur kejadian itu tak sampai berakibat fatal. Sebab ia percaya, apabila Allah SWT belum menakdirkan seseorang meninggal dunia, orang tersebut akan tetap hidup sekalipun mendapat musibah.
ADVERTISEMENT
"Musibah yang saya dapatkan tidak melebihi sesuatu yang terjadi karena Allah SWT yang telah menakdirkan selamat. Mungkin bisa lebih besar, saya meninggal dunia. Saya tidak takut soal mati. Saya percaya tidak ada orang yang mati tidak pada waktunya. Seluruh manusia bersatu kalau Allah SWT belum izinkan tidak terjadi," ucapnya.
Diketahui polisi telah menetapkan penusuk Syekh Ali Jaber, Alpin Andrian, sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 340 jo Pasal 53 KUHP subsider Pasal 338 jo 351 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 2 jo Pasal 53 KUHP dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Pasal 2 Ayat 1 dengan ancaman hukuman mati.