Syekh Puji Dipolisikan Atas Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Anak

2 April 2020 0:00 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pujiono Cahyo Widianto atau dikenal sebagai Syekh Puji dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Iskandar Sutisna membenarkan laporan itu. Namun Iskandar belum merinci siapa pelapor dan kapan laporan itu dibuat.
“Masih memeriksa saksi-saksi,” kata Iskandar, kepada kumparan, Rabu (1/4).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Syekh Puji dilaporkan karena melakukan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur pada 2016 lalu di Magelang. Anak itu diduga telah dinikahi oleh Syekh Puji secara siri.
Terkait hal itu, Iskandar belum bisa memberikan jawaban. Hanya saja ia mengatakan pihaknya sudah melakukan visum kepada korban.
“Hasil visum tidak terjadi robek selaput dan tanda-tanda kekerasan,” ujar Iskandar.
Syekh Puji. Foto: Twitter/@shonenxnaifu
Syekh Puji bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Sebelumnya dia pernah dipenjara atas kasus pernikahan dengan perempuan di bawah umur.
ADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Semarang pada 2010 menjatuhkan vonis 4 tahun penjara kepada Syekh Puji karena terbukti bersalah dalam kasus pernikahan di bawah umur.
Dia juga diharuskan membayar denda denda Rp 60 juta subsider 4 bulan penjara.