Syekh Puji Ikut Gelar Perkara Kasus Dugaan Pelecehan Anak 2020 Silam

28 Maret 2023 20:26 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji melakukan usai gelar perkara di Polda Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji melakukan usai gelar perkara di Polda Jawa Tengah. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pujiono Cahyo Widianto atau Syekh Puji ikut melakukan gelar perkara di Polda Jateng. Gelar perkara ini terkait dengan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umum yang dilaporkan tahun 2020 lalu.
ADVERTISEMENT
"Ini kasus lama. Waktu itu saudara Syekh Puji diduga menikahi seorang anak yang kala itu umurnya 7 tahun," ujar Kasubnit 1 Ditreskrimum Polda Jateng, AKBP Sunarno, Selasa (28/3).
Pada tahun 2016, Syekh Puji diduga menikahi anak di bawah umur secara siri di Magelang. Baru pada 2020, Komnas Perlindungan Anak dan salah satu keponakannya melaporkan Syekh Puji ke Polda Jateng atas tuduhan pelecehan seksual pada anak karena pernikahan itu.
Penyelidikan kasus ini akhirnya dihentikan karena kurang bukti dan saksi. Syekh Puji juga membantah tudingan itu dan mengaku sempat mendapatkan ancaman akan diviralkan jika ia tak mengirim uang Rp 35 miliar kepada si pengancam.
Meski sudah ditutup, namun Polda Jateng tetap melakukan gelar perkara untuk menghormati pelapor. Menurut Sunarno, pihak pelapor mengaku punya bukti baru soal kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
"Jadi mereka sering mengatakan, menemukan ada novum baru. Sebenarnya itu bukan novum baru, dari dulu seperti itu. Bukti pengakuan-pengakuannya sendiri, itu jadi bukti. Kan itu sudah kita periksa juga, enggak [terbukti]," ucap Sunarno.
Sementara itu, saat ditanya wartawan soal gelar perkara hari ini, Syekh Puji memilih tak berkomentar.
"Saya mau salat," ujarnya sambil berjalan pergi.
Putri Syekh Puji, Nihdora Cahya, yang mendampingi ayahnya ke Polda Jateng menegaskan bahwa tudingan kepada ayahnya itu tak berdasar. Apalagi tak ditemukan bukti yang cukup.
"Terima kasih [karena Polda Jateng] menangani aduan secara profesional. Semua saksi diperiksa, pemeriksaan secara komprehensif. Hasilnya waktu itu (tahun 2020) tak ada bukti, dan ke sini hanya ingin membawa keterangan saja. Yang terjadi seperti ini, tidak ada pernikahan maupun kekerasan seksual," tegas Nihdora.
ADVERTISEMENT
Ia juga menyebut, Syekh Puji tak akan melaporkan balik pelapor. Sebab mereka ingin melindungi anak yang dituduhkan menikah siri dengan Syekh Puji.
"Kalau itu ada masukan untuk melaporkan balik, tapi banyak pertimbangan ada kepentingan anak yang harus dilindungi. Ada anak diduga korban, padahal tidak korban. Kalau kasus ini diterusin, diperpanjang, nanti kasihan," pungkasnya.