Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya tersebut ditempuh usai hukuman politikus NasDem itu diperberat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tahap banding.
ADVERTISEMENT
Di pengadilan tingkat banding, vonis SYL diperberat menjadi 12 tahun penjara dan diminta tetap membayar uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar dan USD 30 ribu oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Status perkara: permohonan kasasi,” demikian dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (15/10).
KPK tak masalah dengan adanya kasasi yang diajukan oleh SYL. Menurut KPK, hal tersebut merupakan hak yang bisa ditempuh terdakwa.
"KPK mempersilakan Terdakwa untuk mengajukan Kasasi sesuai hak yang diberikan oleh aturan hukum yang berlaku," ujar jubir KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan.
SYL adalah terdakwa kasus pungli di Kementerian Pertanian serta pencucian uang. Pungli yang dilakukan SYL dibantu oleh dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
ADVERTISEMENT
Keduanya diminta untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran uang yang dipungut mulai dari USD 4.000-10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp 44,7 miliar.
Atas perbuatannya, SYL divonis 10 tahun penjara pada tingkat pertama. Hakim juga menjatuhkan hukuman uang pengganti terhadap SYL sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
ADVERTISEMENT
Besaran uang pengganti yang dinilai masih kurang tepat itu kemudian mendasari KPK mengajukan banding. Majelis Hakim banding pun mengabulkan.
Kini, vonis terhadap SYL sudah sesuai tuntutan KPK yakni 12 tahun penjara dan uang pengganti sejumlah Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.