SYL Bantah Korupsi: Mohon Hakim Bebaskan Saya

5 Juli 2024 14:46 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syahrul Yasin Limpo (SYL) membantah dugaan perbuatan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. SYL pun minta hakim menjatuhkan putusan bebas.
ADVERTISEMENT
“Saya tidak melakukan perbuatan yang didakwakan termasuk yang dituntut terhadap saya,” kata SYL saat membacakan pembelaan pribadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).
SYL berharap majelis hakim akan mengungkap kebenaran. Mengungkap ketidakbersalahan dirinya dalam kasus yang didakwakan Jaksa KPK.
“Sehingga saya memohon dan berharap atas izin dan kuasa Allah SWT melalui pemikiran jernih Yang Mulia Majelis Hakim sebagai wakil Tuhan di bumi, kebenaran atas ketidakbersalahan saya akan dapat diungkapkan,” lanjut SYL.
Eks Gubernur Sulawesi Selatan itu memohon majelis hakim membebaskan dirinya dari tuntutan Jaksa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
“Permohonan saya kiranya yang mulia majelis hakim diberikan kekuatan oleh Allah SWT agar dapat menegakkan keadilan terhadap saya dengan menjatuhkan putusan bebas. Atau jika tetap mengambil putusan bersalah mohon menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya,” imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.
Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.