SYL Bawa 2 Saksi Meringankan: ASN di Sulsel dan Eks Honorer Kementan

10 Juni 2024 11:24 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan kasus gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan kasus gratifikasi di lingkungan Kementan dengan terdakwa SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Agenda sidang kali ini mendengarkan saksi meringankan dari pihak terdakwa.
ADVERTISEMENT
SYL rencananya menghadirkan tiga saksi meringankan atau a de charge.
"Rencana ada tiga, Abdul Malik Faisal, Rafly Fauzi, dan M. Jufri Rahman," kata penasihat hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
"Ada 2 ASN dan 1 dari anggota NasDem, 2 ASN yang dimaksud pernah menjadi pejabat di Provinsi Sulsel, Makassar, sewaktu Pak SYL menjabat sebagai Gubernur Sulsel," lanjutnya.
Namun dalam persidangan, hanya dua saksi yang terkonfirmasi hadir. Mereka adalah Abdul Malik Faisal dan Rafly Fauzi.
Abdul Malik Faisal merupakan staf ahli Gubernur Sulawesi Selatan. Ia kenal dengan SYL sejak menjabat Bupati Gowa. Sementara Rafly Fauzi merupakan mantan Tenaga Honorer di Kementan selaku pramusaji ketika SYL menjabat Menteri Pertanian.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pihak pengacara SYL meminta Presiden Jokowi, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, hingga mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla untuk menjadi saksi meringankan. Ia menyampaikan bahwa sudah melayangkan surat permohonan kepada Jokowi agar bersedia jadi saksi.
"Secara resmi kami juga sudah bersurat ke Bapak Presiden kemudian ke Bapak Wapres, Menko Perekonomian, dan juga Pak JK [Jusuf Kalla] yang kami pikir, mereka, kan, kenal ke Pak SYL, apalagi Pak SYL, kan, pembantu daripada Presiden,” kata Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6).
Djamaluddin mengatakan, pihaknya diberikan dua kali kesempatan untuk menghadirkan saksi meringankan. Dia berharap nama-nama yang disebutkan di atas bersedia memberikan kesaksian di persidangan, terutama Jokowi.
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) jelang persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Dia menjelaskan, perkara SYL yang diusut KPK tersebut kurun waktunya terjadi saat COVID-19. Kata Djamaluddin, pada masa itu ada hak diskresi yang diberikan Presiden kepada menterinya dalam hal pengelolaan kementerian.
ADVERTISEMENT
“Untuk itulah kita berharap sekali Bapak Presiden sebagai penanggung jawab tertinggi di negara ini dan karena Pak SYL salah satu dari pembantu Beliau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat, menjaga pangan nasional,” ungkap Djamaluddin.
“Dan saya kira prestasi SYL yang 2.200 triliun setiap tahun itu juga kita minta klarifikasi terus juga mengkonfirmasi kepada Bapak Presiden bahwa apakah apa yang disampaikan beliau di persidangan benar atau tidak sehingga masyarakat lalu tidak menerka-nerka atau kita tidak berasumsi, berpolemik, bahwa sebetulnya yang dilakukan Pak SYL itu sebenarnya untuk keluarga beliau atau negara dan bangsa,” pungkas dia.
Nilai Rp 2.200 triliun yang dimaksud Djamaluddin mengacu pernyataan SYL di persidangan. SYL mengaku telah berkontribusi senilai Rp 2.400 triliun setiap tahunnya untuk negara melalui Kementan.
ADVERTISEMENT
Sidang SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat masih berjalan. Jaksa KPK sudah melakukan pembuktian dengan menghadirkan sejumlah saksi, dari pejabat eselon Kementan hingga keluarga SYL.
Dalam perkaranya, SYL bersama dua anak buahnya Kasdi Subagyono dan M. Hatta didakwa melakukan pemerasan kepada pejabat Kementan. Nilai total yang diduga mereka peroleh dari pungli tersebut mencapai Rp 44,5 miliar.
Terungkap uang puluhan miliar itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya. Mulai dari perjalanan ke luar negeri, umrah, hingga membeli barang mewah.