SYL Bela Anaknya yang Salurkan Sembako Kementan: Tak Diselewengkan, Sah Saja

5 Juni 2024 23:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menegaskan siapa pun berhak menyalurkan bantuan sosial yang bersumber dari Kementan.
ADVERTISEMENT
"Kalau hanya salurkan bansos, sembako, atas nama bencana alam dan kurban kepada siapa pun boleh, itu pengetahuan saya, apalagi saya menteri diangkat Nasdem," kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6).
Yang terpenting, menurut SYL, adalah penyaluran anggaran tidak disalahgunakan.
"Sepanjang tidak diselewengkan sah-sah saja. Apalagi bukan untuk nama partai. Ini ormas saya. Itu ada pemisahan antara ormas partai dan partai itu sendiri. Itu jelas," tegas SYL.
Ketua Umum Garnita Malahayati Partai NasDem sekaligus Anak kandung Syahrul Yasin Limpo, Indira Chunda Thita Syahrul saat menjadi saksi pada sidang kasus SYL di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Hal tersebut disampaikan SYL untuk merespons kesaksian Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni. Dalam kesaksiannya, Sahroni mengatakan bahwa NasDem tak tahu kegiatan ormas Garnita Malahayati pimpinan anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul.
"Kemudian ya, selanjutnya kegiatan partai NasDem yang lain, masalah pembagian sembako, apakah Saudara juga enggak tahu?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
ADVERTISEMENT
"Tidak tahu, Yang Mulia," jawab Sahroni.
"Benar tidak tahu?" cecar hakim.
"Tidak tahu, Yang Mulia," ujar Sahroni.
Lebih lanjut, Sahroni menyebut bahwa Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh juga tidak pernah ada perintah terkait kegiatan yang dijalankan oleh Garnita NasDem.
"Izin menjelaskan, Yang Mulia, terkait yang dilakukan oleh Ketua Umum Garnita, sayap partai, tidak selalu menunggu perintah partai, Yang Mulia. Tidak ada pernah ketua umum saya menyampaikan perintah untuk membagikan sembako, bagikan telur, tidak ada, Yang Mulia," tutur Sahroni.
"Jadi saya jelaskan di sini izin, Yang Mulia, tidak selalu ketua umum memerintahkan secara lisan atau tulisan kepada sayap partai untuk melakukan hal tersebut. Itu adalah tanggung jawab ketua umum sayap partai," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Dalam persidangan, terungkap bahwa Garnita NasDem membagikan sembako, berton-ton telur, hingga sapi kurban kepada masyarakat yang bersumber dari Kementan. Bantuan itu diberikan saat Kementan dipimpin oleh SYL. Sementara Garnita NasDem dipimpin oleh anak SYL.