SYL Bela Istrinya soal Uang Bulanan Rp 30 Juta: Framing Terlalu Jauh

3 Juni 2024 18:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024).  Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo (kiri) berpelukan dengan istrinya Ayun Sri Harahap (kanan) usai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5/2024). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) membela istrinya, Ayun Sri Harahap, soal uang bulanan yang nilainya hingga Rp 30 juta dari Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan SYL saat diminta untuk memberikan pertanyaan maupun tanggapan terhadap keterangan para saksi yang dihadirkan dalam persidangan.
"Uang ke Ibu Menteri itu dan pembiayaan makan minum dan lain-lain, selain itu ada kegiatan Dharma Wanita, kegiatan Oase, di mana Ibu Menteri semua terkait di situ dan pendanaan seperti itu," kata SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (3/6).
"Maafkan saya, Yang Mulia, karena framing publik seakan-akan saya sudah terlalu jauh ini melakukan. Terima kasih, Yang Mulia," pungkasnya.
Salah satu saksi yang dihadirkan adalah Sugiyatno selaku Kepala Rumah Tangga Rumah Dinas Menteri Pertanian. Salah satu yang diterangkan ialah soal uang bulanan untuk istri SYL.
Awalnya, nilai uang bulanan itu Rp 15 juta yang kemudian naik hingga Rp 30 juta. Uang bulanan itu sudah sejak 2020. Sugiyatno mengaku tahu soal uang itu karena pernah beberapa kali diminta mengambilnya.
ADVERTISEMENT
Uang bulanan itu, lanjutnya, terakhir diterima oleh Ayun Sri sebelum KPK melakukan penggeledahan di rumah dinas SYL di Widya Chandra pada September 2023 silam.

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.
ADVERTISEMENT