SYL: Berapa Pun Hukumannya, Saya Siap!

7 Mei 2024 0:39 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dikawal petugas usai dihadirkan dalam konpers KPK, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di wilayah Kementerian Pertanian, Jakarta, Jumat (13/10/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan siap menjalani hukuman yang dijatuhkan kepadanya sebagai terdakwa kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikannya saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
Mulanya, SYL mengajukan beberapa pertanyaan kepada saksi yang dihadirkan dalam persidangan itu. Pertanyaan itu berkaitan dengan kontribusi yang telah dilakukannya kala menjabat sebagai Mentan.
Kemudian, ia pun mengaku siap menjalani proses persidangan yang ada.
"Maaf saya tidak usah, saya seberapa pun hukumannya saya siap, Yang Mulia," ujar SYL di persidangan, Senin (6/5).
Ia berharap persidangan terkait kasusnya dapat dijalani dengan seadil-adilnya.
"Yang penting saya mau ini didengar. Kenapa, Yang Mulia? Karena saya berharap bahwa perjalanan yang ada ini betul-betul sepenuhnya seadil-adilnya, senormatifnya saya sudah siap," katanya.
Sidang lanjutan kasus gratifikasi eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan agenda pemeriksaan saksi, di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
"Maafkan saya jaksa penuntut umum, saya siap. Oleh karena itu, saya berharap semua normatifnya itu, dan saya siap tanggung jawabnya," pungkas dia.
ADVERTISEMENT
Adapun pada hari ini, Senin (6/5), SYL menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi. Pada sidang itu, jaksa KPK menghadirkan empat saksi tambahan, yakni Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan Raden Kiky Mulya Putra, Admin Keuangan Sub Koordinator Rumah Tangga Pimpinan Kementan Aris Andrianto, Sub Koordinator Pemeliharaan pada Biro Umum dan Pengadaan Kementan Ignatius Agus Hendarto, dan Koordinator Kearsipan dan Tata Usaha Biro Umum Kementan Rezki Yudistira Saleh.

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
ADVERTISEMENT
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.