SYL Disebut Umrah Bareng Istri-Cucu Pakai Uang Kementan: Masa Rp 1,8 M, Unlogic

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (13/5/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), angkat bicara terkait keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan yang menyebut dirinya menggunakan anggaran kementerian untuk perjalanan dinas ke Arab Saudi sekalian umrah bersama istri, anak, menantu, hingga cucunya.

Menurutnya, anggaran Rp 1 miliar untuk ibadah umrah yang disebut salah satu saksi, Ali Jamil Harahap selaku Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), itu tidak masuk akal.

"Secara logic yang ikut umrah keluarga saya cuma satu anak dengan istrinya, dua cucu saya, dua pembantu," ucap SYL dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

"Pakai umrah kayak apa pun masa sampai [menghabiskan] Rp 1,8 miliar. Unlogic, Yang Mulia, saya tidak berkesimpulan," lanjutnya.

Sebelumnya, Ali menyebut dalam keterangannya bahwa Ditjen PSP melakukan urunan untuk biaya perjalanan SYL ke Arab Saudi itu.

"Kemudian itu ke Amerika Serikat, ke mana lagi? Ke Arab Saudi pernah?" tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (13/5).

"Pernah, Yang Mulia," jawab Ali.

"Ke Arab Saudi?" tanya hakim.

"Iya, perjalanan ke Arab Saudi," jawab Ali.

"Perjalanan dinas menteri?" tanya hakim mengkonfirmasi.

"Iya," ucap Ali.

"Saudara urunan berapa?" tanya hakim.

"Kami [urunan] yang ke Arab Saudi itu, Ditjen PSP itu ada Rp 1 miliar, Yang Mulia," kata Ali.

Selain itu, Kabag Umum Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan, M. Jamil Bahruddin, juga menyampaikan hal serupa saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Ia menyebut, dirinya terlibat dalam rombongan perjalanan SYL ke Arab Saudi.

"Saudara enggak tahu setelah itu ada kegiatan umrah?" tanya hakim.

"Tahu, Yang Mulia," jawab Jamil.

"Tahu dari mana?" tanya hakim.

"Izin, Yang Mulia, karena waktu itu saya juga ikut berangkat, Yang Mulia, karena di surat tugas Setneg ada nama saya tercantum untuk berangkat," terang Jamil.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo memberikan tanggapannya terhadap keterangan saksi dalam persidangan terkait kasus gratifikasi dan pemerasan di lingkungan Kementan, yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin, (13/5/2024). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Saat itu, lanjutnya, ada istri, anak, menantu, dan cucu SYL dalam rombongan.

"Memang rombongannya banyak?" tanya hakim mengkonfirmasi.

"Banyak, Yang Mulia," jawab Jamil.

"Apakah ada di luar kementerian?" tanya hakim.

"Ada, Yang Mulia," jawab Jamil.

"Siapa-siapa itu?" cecar hakim.

"Keluarga Pak Menteri, Yang Mulia," jelas Jamil.

"Keluarga menteri siapa? Ibu (menteri) jelas ada?" tanya hakim.

"Ibu ada, Yang Mulia," kata Jamil.

"Kemudian anak-anaknya ada?" tanya hakim.

"Ada, Yang Mulia," jawab Jamil.

"Berapa orang anak?" tanya hakim.

"Satu, Yang Mulia. Pak Kemal [Redindo]," jawab Jamil.

"Pak Dindo?" tanya hakim memastikan.

"Pak Dindo, Yang Mulia," terang Jamil.

"Siapa lagi?" tanya hakim.

"Istrinya, Yang Mulia," jawab Jamil.

"Siapa lagi?" tanya hakim.

"Anaknya," ucap Jamil.

"Jadi, [ada] anak, menantu, cucu?" tanya hakim.

"Siap, Yang Mulia," jawab Jamil.

Kasus SYL

Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.

Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.

Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.

Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.