SYL Hadapi Vonis Hari Ini

11 Juli 2024 5:38 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (5/7/2024). Foto: Hafidz Mubarak/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menghadapi vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Kamis (11/7). Eks Gubernur Sulawesi Selatan tersebut bakal divonis terkait dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum SYL, Djamaluddin Koedoeboen, mengatakan kliennya siap menghadapi putusan yang akan dijatuhkan hakim. SYL juga dalam disebut dalam kondisi sehat menghadapi ketokan palu hakim penentu nasib.
“Beliau insyaallah baik dan siap untuk mengikuti persidangan putusan,” kata Djamaluddin saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
SYL optimistis divonis bebas. Djamaluddin menilai tidak ada fakta persidangan atau keterangan saksi yang mengungkapkan adanya tindakan SYL yang menyuruh atau mengarahkan untuk melakukan kumpul-kumpul uang sebagaimana yang dituduhkan jaksa. Sebaliknya, kata Djamaluddin, bahwa kliennya kerap menegaskan, memberikan ketegasan, kepada bawahannya untuk menghindari perilaku koruptif.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
“Oleh karena itu saya kira sudah sepantasnya kalau beliau memang dibebaskan dalam segala tuntutan hukum oleh JPU,” kata Djamaluddin.
“Namun demikian, persidangan ini tentu Yang Mulia, lah, yang kemudian punya kewenangan, yang diberikan oleh negara, yang bisa memutuskan yang terbaik kepada Terdakwa, dalam hal ini Pak SYL,” imbuhnya.
ADVERTISEMENT

Tuntutan 12 Tahun Penjara

Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa menilainya terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli dan pemerasan di lingkungan Kementan bersama dua anak buahnya, Kasdi Subagyono dan M. Hatta.
Ketiganya disebut mengumpulkan pungli hingga Rp 44,7 miliar dan digunakan di antaranya untuk kepentingan pribadi dan keluarga SYL.
Tapi dalam persidangan, SYL membantah dakwaan tersebut. Dia mengatakan uang yang digunakan adalah dana yang sudah dianggarkan untuk operasional menteri. Adapun perintah kumpul-kumpul uang, SYL juga membantah. Dia menegaskan, tak pernah memerintah atau memaksa urunan-urunan dana.