SYL Heran Kontribusinya Jadi Menteri Tak Dipertimbangkan, Jaksa: Bukan Prestasi

28 Juni 2024 22:52 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui wartawan usai sidang kasus gratifikasi SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa KPK Meyer Simanjuntak saat ditemui wartawan usai sidang kasus gratifikasi SYL dkk, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024). Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak, mengungkapkan alasan pihaknya tak mempertimbangkan kontribusi Syahrul Yasin Limpo (SYL) kala menjabat Menteri Pertanian (Mentan) sebagai hal yang meringankan tuntutannya.
ADVERTISEMENT
Meyer menyebut, kontribusi yang diberikan SYL sebagai menteri justru merupakan tugas pokoknya. Hal itu bukanlah sebuah prestasi.
"Dapat kami sampaikan, ya, hal yang meringankan tentu hal-hal yang di luar menjadi tugas pokoknya seseorang. Kalau kita berbicara pekerjaan Beliau dalam bertindak sebagai menteri, itu dalam pemahaman kami adalah perbuatan Beliau, yang ditugaskan ke Beliau," ujar Meyer kepada wartawan usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (28/6).
"Beliau diberi kekuasaan, kewenangan menjadi menteri itu bukan sesuatu prestasi yang dilakukan, tetapi dalam rangka melaksanakan tugasnya," lanjutnya.
Meyer mengungkapkan bahwa prestasi yang disinggung SYL selama persidangan hanyalah klaim sepihak.
"Dan yang menjadi catatan penting kami, yang dimaksud prestasi tersebut, kami tidak pernah menerima dokumen resminya," tutur dia.
ADVERTISEMENT
"Artinya, tidak ada surat atau bentuk validasi yang dapat kami percaya sampai dengan kami menyusun surat tuntutan. Baru keterangan sepihak baik dari Pak Syahrul maupun penasihat hukumnya. Silakan nanti kalau mau ditampilkan tersebut, nanti pertimbangan Majelis Hakim tentu kita nantikan bersama," pungkasnya.
Sebelumnya, SYL mengaku heran jaksa KPK melayangkan tuntutan 12 tahun kepadanya tanpa mempertimbangkan kontribusinya kepada negara kala pandemi Covid-19.
"Tuntutan JPU yang 12 tahun untuk saya, buat saya, melihat tidak mempertimbangkan situasi yang kami hadapi di mana Indonesia dalam posisi ancaman yang luar biasa saat ini, menghadapi COVID-19, menghadapi krisis pangan dunia," ucap SYL kepada wartawan usai persidangan.
"Dan pada saat itu, presiden sendiri menyampaikan dalam pidatonya bahwa ada kurang lebih 340 juta orang di dunia yang akan kelaparan, dan saya diminta untuk melakukan sebuah langkah extraordinary. Saya lihat ini semua tidak dipertimbangkan apa yang kita lakukan pada saat itu," lanjutnya.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
SYL kembali menyinggung korupsi yang didakwakan kepadanya tak sebanding dengan kontribusi yang diberikannya untuk negara.
ADVERTISEMENT
"Sekarang saya dipenjarakan 12 tahun, dituntut 12 tahun, semua itu langkah itu langkah extraordinary, dan itu bukan untuk kepentingan pribadi saya. Tapi, biarlah proses hukum, saya percaya pada KPK, saya percaya pada proses yang ada," ujar SYL.
"Oleh karena itu, tentu saya berharap besok pada saat pembelaan pribadi saya, akan saya sampaikan semua yang pahami tentang aturan, tentang seperti apa, yang terjadi pada Kementan. Semua yang dilakukan di Kementan dengan nilai Rp 44 miliar itu dibandingkan dengan kontribusi Kementan setiap tahun di atas Rp 2.400 triliun, di atas Rp 2.400 triliun, yang kau cari sama saya Rp 44 miliar selama 4 tahun," pungkasnya.
Dalam tuntutannya, SYL dinilai oleh jaksa KPK bersalah melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Dia dituntut 12 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta subsider 6 bulan bui. Selain itu, dia juga dibebankan membayar uang pengganti Rp 44,7 miliar.
ADVERTISEMENT