SYL Jalani Sidang Tuntutan 28 Juni 2024, Vonis 11 Juli

20 Juni 2024 10:30 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Persidangan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian segera memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta sudah menetapkan jadwal persidangan untuk Syahrul Yasin Limpo (SYL) dkk.
ADVERTISEMENT
Agenda persidangan tersisa pemeriksaan SYL selaku saksi mahkota untuk terdakwa Kasdi Subagyono dan M. Hatta pada Senin (24/6). Pada hari ini, ketiganya juga dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Kami akan jadwalkan lagi pemeriksaan khusus pemeriksaan saksi SYL untuk terdakwa Hatta dan Kasdi sekalian dengan pemeriksaan terdakwa, tiga-tiganya. Kami jadwalkan hari Senin tanggal 24, karena Jumat ada banyak kesibukan," kata Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6).
"Untuk tuntutan di tanggal 28 hari Jumat, dan ini kan terakhir tinggal pemeriksaan saksi dan terdakwa, masih ada waktu Saudara untuk menyusun tuntutan Saudara mulai dari sekarang," imbuh hakim kepada jaksa.
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian yang juga mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (tengah) usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/6/2024). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO
Jaksa sempat meminta penambahan waktu untuk jadwal sidang tuntutan karena terlalu mepet. Namun, hakim mengingatkan bahwa penahanan SYL dkk akan habis pada 18 Juli 2024.
ADVERTISEMENT
"Saya terus terang aja bicara, kalau seandainya sampai terdakwa keluar demi hukum ya kita harus tanggung jawab bersama-sama, karena Saudara tidak mengikuti jadwal saya," kata hakim.
Hakim pun mengaku hanya punya waktu sedikit untuk menyusun putusan SYL dkk.
"Kami pun putusan hanya dalam waktu 5 hari kalau sesuai jadwal ini," ujar hakim.
"11 Juli kami mau tidak mau harus memutus perkara ini," sambungnya.
Dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Bersama dua anak buahnya itu, ia didakwa memungut uang pungli dari sejumlah pejabat Kementan.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
ADVERTISEMENT
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi SYL dan keluarganya. Misalnya untuk pembayaran tiket ke luar negeri hingga kurban. Anak dan cucu SYL pun disebut pernah mendapat tiket perjalanan yang dibayarkan dari dana hasil urunan pejabat Kementan.