SYL Jalani Sidang Vonis 11 Juli 2024: Mohon Doanya

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Rangkaian sidang pembuktian perkara dugaan korupsi pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) hampir selesai. Tinggal satu lagi sidang dengan agenda pembacaan putusan yang akan digelar pada Kamis, 11 Juli 2024.

“Untuk persidangan hari ini dinyatakan selesai dan akan dilanjutkan kembali untuk pembacaan putusan pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024,” kata Ketua Majelis Hakim saat menutup sidang duplik, PN Jakarta Pusat, Selasa (9/7).

Sidang putusan SYL akan digelar bersamaan dengan dua anak buahnya yang juga Terdakwa dalam perkara ini: Kasdi Subagyono dan M. Hatta.

“Kami sudah jadwalkan sama dengan yang [Hatta dan Kasdi] itu jam 10 pagi. Insyaallah kalau tidak ada halangan, kami akan bacakan putusan,” tambah hakim.

Seusai menjalani sidang terakhir sebelum putusan, SYL ditanya mengenai persiapan dan harapan menghadapi vonis.

“Mohon doanya, makasih banyak, mohon doanya. Sama PH [penasihat hukum], saya enggak bisa berbicara,” pendek SYL kemudian berlalu meninggalkan ruang persidangan.

SYL hari ini menghadiri sidang duplik, rangkaian terakhir pembuktian sebelum pembacaan putusan. SYL dan kuasa hukumnya hadir dan menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Dan tim SYL tetap tegas dan pada permohonan agar bisa dibebaskan sebagaimana petitum dalam pleidoinya.

Dalam kasusnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Adapun Kasdi dan Hatta masing-masing dijatuhi tuntutan 6 tahun penjara. Ketiga dinilai terbukti melakukan korupsi berupa pemerasan dan pungli di lingkungan Kementerian Pertanian dengan nilai total mencapai Rp 44,7 miliar.

Diduga, uang yang diterima itu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Namun, SYL membantah bahwa dirinya berbuat korupsi. Ia pun meminta hakim menjatuhkan vonis bebas.