Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pembelaan atau pleidoi atas tuntutan Jaksa KPK. Lewat pesan itu, SYL menyampaikan rasa terima kasih kepada Surya Paloh yang selama ini memberikan kepercayaan.
ADVERTISEMENT
“Hormat buatmu bang Surya Paloh,” kata SYL dalam persidangan, Jumat (5/7).
“Kepada bapak Surya Paloh selaku pimpinan partai NasDem yang saya banggakan atas kepercayaan politik dan persahabatan yang selama ini terjalin dengan baik, yang dengan perannya konsisten selalu memberi arahan dalam membangun komitmen kebangsaan dan memberi kesempatan kepada saya menduduki jabatan Menteri Pertanian sehingga saya berkesempatan berbakti untuk nusa dan bangsa,” lanjutnya.
SYL mengatakan, pengabdiannya di Kementan tidak sempurna. Masih terdapat kekurangan. Dan oleh karena itu dia meminta maaf kepada Surya Paloh.
“Dengan ini saya mohon maaf, seraya berharap bang Surya Paloh tetap dirahmati Allah SWT dan tetap tegar mencurahkan perhatiannya untuk kemajuan bangsa dan kejayaan partai NasDem,” kata SYL.
ADVERTISEMENT
“Keadaan apa pun, dalam kedukaan sekarang ini, saya selalu berdoa agar bank Surya Paloh tetaplah sebagai abang yang sangat saya kenal, baik pemikiran, ucapan dan sikap kenegarawanannya, dan yang suka mengayomi dan memihak pada kebenaran,” pungkas dia.
Selain kepada Surya Paloh, SYL juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin serta rekan-rekan dia di Kabinet Indonesia Maju.
Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.
Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.
ADVERTISEMENT
Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.