SYL Mohon Blokir Rekeningnya Dibuka: Untuk Hidup dan Bayar Pengacara

6 Juni 2024 13:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Syahrul Yasin Limpo meminta hakim untuk memerintahkan KPK membuka blokir terhadap rekeningnya maupun rekening istrinya. Politikus NasDem itu menyebut permohonan itu karena rekening itu dipakai untuk keperluan hidup sehari-hari hingga untuk membayar pengacara.
ADVERTISEMENT
Hal itu disampaikan SYL kepada Hakim dalam sidang lanjutan kasus dugaan pungli dan gratifikasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6). Dalam sidang itu, jaksa menghadirkan anak SYL, Indira Chunda Thita, sebagai saksi.
"Yang terakhir, Bapak Yang Mulia, adik-adik saya JPU yang saya cintai, saya siap dengan segalanya. Mohon, saya ini pegawai negeri dari rendahan. Tidak pernah ada saya punya job lain selain saya ASN," kata SYL.
"Oleh karena itu, Pak, saya mohon rekening saya atau rekening istri dibuka, Bapak. Saya enggak bisa bayar ini, ini sudah mau tinggalkan saya semua," imbuh SYL sambil menengok ke arah pengacaranya.
SYL memohon kepada Majelis Hakim agar blokir rekeningnya dibuka. Atas dasar kemanusiaan.
"Oleh karena itu, mohon dipertimbangkan agar khusus untuk hidup kami, khusus untuk membayar. Barangkali mendapat pertimbangan kemanusiaan saja, Pak," ujar SYL.
ADVERTISEMENT
Dalam kasusnya, SYL didakwa melakukan pungli dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I. Besarannya hingga Rp 44,5 miliar. Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadinya dan keluarga.