SYL Ngaku Jadi Korban Framing Opini: Seolah Saya Manusia Rakus dan Maruk

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi Syahrul Yasin Limpo bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Syahrul Yasin Limpo mengaku menjadi korban pembentukan opini terkait kasus pungli di Kementerian Pertanian. Politikus NasDem itu menyebut dirinya diposisikan sebagai manusia yang rakus.

Hal itu disampaikan SYL dalam pleidoinya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).

"Sedari awal sejak dimulainya pemeriksaan kasus ini, pembentukan framing opini tersebut terproduksi dengan hebat. Isu liar dan tuduhan sesat terus terkapitalisasi seolah-olah saya sebagai manusia rakus dan maruk," kata SYL.

"Hal tersebut saya yakini dirangkai untuk mempengaruhi publik dan membunuh karakter saya, jadi mungkin juga berniat untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutuskan perkara ini bahkan kelihatannya bahkan ada yang ingin mencari popularitas pada kasus ini," sambung mantan Menteri Pertanian itu.

Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

SYL pun mengaku jadi korban tudingan mantan ajudannya yang bernama Panji. Menurut dia, Panji memfitnah dirinya dan keluarganya.

"Majelis Hakim yang saya hormati, dalam proses persidangan ini saya melihat begitu tega dan kejinya tuduhan serta fitnahan dari orang-orang yang saya anggap dekat dengan saya. Saudara Panji yang saya angkat sebagai ajudan karena pertimbangan mempunyai latar belakang sebagai pegawai Kementan yang masih muda bebas kepentingan dengan harapan mampu mengawal dan menjaga saya dan menjalankan tugas dari hal-hal yang dapat merugikan saya sebagai Menteri. Namun tak disangka melemparkan tuduhan-tuduhan yang tak berdasar, dengan berbagai asumsi dan rekayasa informasi," papar SYL.

"Terlebih lagi tuduhan panji tersebut menyeret-nyeret keluarga saya dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan, yang pada faktanya memperkuat alibinya untuk menjalankan peran seolah olah untuk kepentingan menteri," sambungnya.

Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.

Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.