SYL Ngaku Siap Kembalikan Uang: Bila Perlu Jual Aset

7 Juni 2024 20:42 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementan, Syahrul Yasin Limpo, mendengarkan keterangan dari Bendum Partai NasDem Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Syahrul saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (5/6/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku siap mengembalikan uang bila terbukti dalam dugaan perkara korupsi yang tengah dijalaninya. Bahkan, kata kuasa hukumnya, eks Gubernur Sulawesi Selatan itu siap menjual asetnya.
ADVERTISEMENT
“Mudah-mudahan dari pimpinan, maupun, paling tidak, teman-teman di penyidik bisa menyampaikan juga berapa kira-kira nilai yang mesti harus dikembalikan oleh keluarga,” kata Kuasa Hukum SYL Djamaluddin Koedoeboen kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (7/6).
“Insyaallah keluarga juga punya komit untuk itu. Kalau pun dia mau jual asetnya segala macam yang sudah 80 tahun yang lalu, dia akan lakukan itu,” tambah Djamaluddin.
Atas dasar ini juga SYL meminta dan berharap perkaranya segera diselesaikan. Saat ini, SYL sedang menjalani sidang kasus pungli dan gratifikasi.
Secara terpisah, ia pun sudah dijerat sebagai tersangka pencucian uang oleh KPK. Kasusnya masih dalam penyidikan. Dalam persidangan, SYL bahkan meminta kasus pencucian uangnya dipercepat.
“Yang penting kita juga hari ini mau minta izin juga dari KPK, agar kalau memang diperkenankan bisa dijual aset-aset mereka yang sudah diperoleh dari sekian puluhan tahun yang lalu untuk bisa menyelesaikan persoalan dari KPK. Yang kami harapkan sebenarnya,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
SYL saat ini tengah menjalani persidangan di PN Jakarta Pusat. Dia didakwa melakukan pemerasan dan pungli kepada pejabat eselon Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi dan keluarganya. Nilainya mencapai Rp 44,5 miliar.
Selain pungli, SYL juga dijerat dugaan gratifikasi dan pencucian uang. Kasus terakhir ini masih berproses di tahap penyidikan.