Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (6/5).
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu sesi, SYL pun turut mengajukan pertanyaan dan konfirmasi kepada para saksi yang dihadirkan.
"Apa pernah dengar saya perintah langsung, baik katanya atau ceritanya, saya perintah langsung dan minta uang, minta dibayarkan, pernah dengar seperti itu?" tanya SYL kepada saksi dalam persidangan.
"Tidak," jawab eks Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementan, Abdul Hafidh, yang menjadi salah satu saksi yang dihadirkan.
Kemudian, SYL pun menyebut bahwa di Kementan penuh dengan peringatan untuk tidak korupsi. Ia juga menyinggung penghargaan yang diterimanya dari KPK, lembaga antirasuah, yang kini menuntutnya.
"Yang kedua, Yang Mulia, di Kementan penuh flyer, Pak. Kami mendapat penghargaan dari KPK 4 kali tentang korupsi, apakah sama sekali tidak pernah lihat flyer terhadap 'jangan korupsi, gunakan SOP, dont ever against the law', seperti itu, no corruption," kata SYL.
ADVERTISEMENT
"Pernah enggak lihat itu, bahkan di Kementan yang besar sekali satu gedung bahkan, pernah enggak lihat sedikit aja?'" lanjutnya.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh turut mempertegas pertanyaan SYL kepada saksi.
"Apakah pernah melihat kepemimpinan terdakwa sebagai Menteri Pertanian, pernah enggak dapat penghargaan-penghargaan dari KPK? Dengar enggak, Saudara?" tanya hakim kepada saksi.
"Pernah, pernah dengar," jawab mantan koordinator substansi rumah tangga Kementan, Arief Sopian, yang juga dihadirkan dalam persidangan.
"Ya nanti diperlihatkan. Saudara kan dalam nota pembelaan kan sudah kelihatan semua," ujar Hakim.
"Makasih Yang Mulia, makasih. Kami akan sampai di pembelaan nanti, makasih," ujar SYL.
Kasus SYL
Dalam kasusnya, SYL diduga melakukan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan. Uang kemudian dikumpulkan SYL melalui orang kepercayaannya, yakni Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta.
ADVERTISEMENT
Uang dikumpulkan dari lingkup eselon I, para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besarannya mulai dari USD 4.000-10.000. Total uang yang diduga diterima SYL ialah sebesar Rp 13,9 miliar. Namun, dalam akhir penyidikan KPK, nilainya membengkak menjadi Rp 44,5 miliar.
Hasil rasuah itu lalu diduga digunakan untuk keperluan pribadi. Antara lain untuk pembayaran cicilan kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik SYL.