SYL Pamer Prestasi dalam Pleidoi: Camat Teladan hingga Penghargaan dari KPK

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian Syahrul Yasin Limpo bersiap untuk menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Syahrul Yasin Limpo (SYL) membacakan pidato pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan Jaksa KPK kepada dirinya. Dalam kesempatan tersebut, SYL turut memamerkan prestasi dan sumbangsih yang diklaimnya telah diberikan ke negara sejak dirinya menjadi lurah.

SYL mengeklaim, dia memiliki riwayat pengabdian yang berintegritas dan tidak berperilaku koruptif. Mulai dari camat teladan hingga penghargaan dari KPK.

“Jejak kehidupan pribadi dan riwayat pengabdian saya yang sarat prestasi, integritas, dan tidak berperilaku koruptif, Yang Mulia,” kata SYL dalam pleidoinya yang dibacakan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (5/7).

“Maaf, tidak ria, saya harus kemukakan ini,” lanjut dia.

Prestasi yang dibacakan SYL sebagai berikut:

Lurah dan Camat

  • Saat menjadi lurah, menerima penghargaan juara lomba desa se Provinsi Sulawesi Selatan dan pada saat menjadi Pelaksana Tugas kepala desa Bontolangkasa di Kabupaten Gowa menjadi juara lomba desa tingkat Sulawesi Selatan.

  • Menjadi Camat Teladan Se-Sulawesi Selatan pada tahun 1984 dan mendapatkan kesempatan menghadiri perayaan hari kemerdekaan 17 Agustus di Istana Negara pada saat itu bersama camat-camat teladan seluruh Indonesia. Saat itu, SYL merupakan camat termuda di Indonesia.

Bupati

  • Penghargaan Upakarti bidang pertanian dari Presiden RI tahun 1997

  • Penghargaan Manggala Karya Kencana tahun 1997

  • Penghargaan Bakti Koperasi dan Pengusaha kecil dari Menteri Koperasi dan UKM tahun 1997.

  • Penghargaan Satya Lencana Kebaktian sosial tahun 1998

  • Penghargaan Satya Lencana Pembangunan tahun 2001

  • Daerah percontohan Otonomi Daerah pertama tahun 2001

  • Fasilitator perdamaian konflik Poso dan Ambon yang dikenal dengan sebutan (Deklarasi Malino) I dan II.

Wakil Gubernur Sulawesi Selatan:

  • Penghargaan produksi beras di atas 5% mendukung P2BN tahun 2008

  • Penghargaan Agro Inovasi Tahun 2009

  • Penghargaan Satya Lencana Wira Karya Tahun 2003

  • Penghargaan Satya Lencana Pembangunan Pertanian tahun 2007

  • Penghargaan sebagai relawan kesehatan atas individu yang sangat berkomitmen untuk melakukan upaya kemanusiaan dalam respons darurat bencana gempa dan tsunami Aceh oleh Menteri Kesehatan tahun 2004.

  • Pada saat menjadi Relawan Aceh, membangun 2 rumah sakit darurat dan mengadopsi 20 anak yatim/mahasiswa yang terancam putus kuliah pada tingkat akhir semester (koas) yang dikuliahkan di Makassar dan bertempat tinggal di kediaman rumah dinas. Di antara dari mereka telah menjadi seorang dokter dan pejabat di beberapa instansi.

Gubernur Sulawesi Selatan:

  • Bintang Mahaputra Utama Bidang Pertanian oleh Presiden tahun 2011 yang diserahkan oleh Presiden SBY.

  • Tanda Kehormatan Samkarya Nugaraha Parasamya Purna Karya Nugraha dari Presiden RI tahun 2014.

  • Penghargaan sebagai Provinsi terbaik dalam pelayan publik dari Ombudsman RI tahun 2015.

  • Penghargaan Satya Lencana Pembangunan Pertanian atas peningkatan produksi beras dari Presiden RI tahun 2008 dan tahun 2009 Gubernur terbaik pada penghargaan kepemimpinan daerah “leadership award” oleh Menteri Dalam Negeri tahun 2018.

  • Penghargaan Ashta Barata Widya Utama Pamong oleh Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) tahun 2018.

  • Predikat Wajar Tanpa Pengecualian 7 tahun berturut-turut dari Badan Pemeriksa Keuangan dari tahun 2011-2017

Menteri Pertanian:

  • Penghargaan dari Menteri Koordinator bidang perekonomian tentang pencapaian penyaluran kredit Usaha rakyat Pertanian tahun 2022

  • Penghargaan sebagai tokoh Inspiratif Pertanian Indonesia tahun 2023

  • Penghargaan sistem pertanian pangan tangguh dan swasembada beras tahun 2019-2021 kepada Presiden Republik Indonesia oleh International Rice Research Institute (IRRI) tahun 2022.

  • Penghargaan pengelolaan barang dan jasa tahun 2020 dengan kategori paling Transparan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan jasa Pemerintah (LKPP) tahun 2020

  • Penghargaan KPPU award tingkat pusat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) tahun 2020

  • Penghargaan Merdeka award kategori program inovatif kementerian pada saat COVID 19 tahun 2021

  • Penghargaan Pengendalian penularan penyakit mulut dan kuku (PMK) dari World Organisation for Animal Health (organisasi kesehatan hewan se-dunia) tahun 2023

  • Penghargaan atas upaya dalam menggerakkan sektor pertanian mencapai swasembada beras oleh Forum komunikasi Perguruan Tinggi Pertanian Indonesia tahun 2022.

  • Penghargaan Kementerian terbaik mengelola informasi dan komunikasi publik oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2019.

  • Dipercaya menjadi ketua Asosiasi Pemerintah provinsi seluruh Indonesia yang menaungi seluruh Gubernur seluruh Indonesia selama 2 periode.

“Bahkan saya mendapatkan penghargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa: Penghargaan Anti Gratifikasi terbaik tahun 2018-2019, Penghargaan Pengelolaan LHKPN terbaik 2019, Sertifikat Aksi Nasional Pencegahan Korupsi/AMPK atas pengelolaan data penyaluran subsidi pupuk dengan pemanfaatan NIK tahun 2020, dan apresiasi penerapan program wilayah bebas korupsi di beberapa unit kerja kementan seluruh Indonesia,” imbuh SYL.

Dalam sidang sebelumnya, SYL dituntut 12 tahun penjara. Jaksa KPK meyakini SYL terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima uang pungli mencapai Rp 44,7 miliar.

Diduga, uang berasal dari hasil pungli terhadap pejabat Kementan. Uang yang terkumpul diyakini dipakai untuk kepentingan pribadi SYL dan juga keluarganya.

Selain pidana penjara, SYL juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, SYL juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang disita dan dirampas dalam perkara ini.